Kota Gorontalo, mimoza.tv – Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Fadel Mohammad di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, kembali ditunda. Pasalnya dalam persidangan yang digelar pada Kamis (02/11/2017), diruang sidang Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, tidak dihadiri oleh salah satu tergugat yakni Charles Budi Doku, bahkan tidak diwakili oleh kuasa hukumnya. Sehingga majelis hakim terpaksa kembali menunda persidangan hingga Kamis 9 November mendatang.
Sebelumnya, dalam sidang perdana gungatan perdata yang dilayangkan Fadel Muhamad ini, yang digelar pada Rabu 25 Oktober kemarin, kedua tergugat mangkir dari persidangan tersebut, maka majelis hakim terpaksa menunda hingga pada kamis 02 November. Namun dalam persidangan kedua ini, Marten Taha hanya diwakili oleh 2 dari 3 kuasa hukumnya, sementara Charles Budi Doku kembali mangkir, bahkan tidak mengirimkan tim kuasa hukumnya sehingga persidangan ini harus kembali ditunda.
Hal ini dibenarkan oleh Yakop Mahmud, selaku kuasa hukum dari penggugat Fadel Mohammad, usai melaksanakan persidangan. Yakob mengatakan, sidang ini terpaksa ditunda karna tidak dihadiri salah satu tergugat, yakni Charles Budi Doku, padahal bisa saja diwakili oleh kuasa hukum.
“Ini merupakan sidang yang kedua, dan ada satu kesempatan lagi pemanggilan secara patut. Dan apabila ini tidak dihadiri lagi, maka perkara ini akan diperiksa oleh majelis hakim dan kemungkinan besar akan diputuskan atau dilepas hak tergugat untuk memberikan jawaban dalam perkara ini,” Jelas Yakop.
Yakob berharap, dalam persidangan berikut pihak tergugat dapat menghadiri pemanggilan, agar persidangan ini cepet terselesaikan. Jika tidak, maka majelis hakim akan mengambil keputusan. Pasalnya pada sidang pertama dan kedua para tergugat ini tidak menunjukan sikap kooperatif.
Sebelumnya, Fadel Muhamad melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan wanprestasi dengan register perkara nomor 49/Pdt.G2017/PN GTO, diajukan pada 22 September 2017 yang menggugat Marthen Taha dan Budi Doku. (fpr)