Kamis, Maret 4, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
23 °c
Gorontalo
25 ° Kam
25 ° Jum
25 ° Sab
25 ° Ming
  • Login
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
Mimoza TV

Sidang Gugatan Fadel Muhammad Ke Pasangan MADU Kembali Ditunda

admin by admin
November 2, 2017
in Hukum & Kriminal, Kota Gorontalo
150 2
0
Home Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Kota Gorontalo, mimoza.tv – Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Fadel Mohammad di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, kembali ditunda. Pasalnya dalam persidangan yang digelar pada Kamis (02/11/2017), diruang sidang Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, tidak dihadiri oleh salah satu tergugat yakni  Charles Budi Doku, bahkan tidak diwakili oleh kuasa hukumnya. Sehingga majelis hakim terpaksa kembali menunda persidangan hingga Kamis 9 November mendatang.

Sebelumnya, dalam sidang perdana gungatan perdata yang dilayangkan Fadel Muhamad ini, yang digelar pada Rabu 25 Oktober kemarin, kedua tergugat mangkir dari persidangan tersebut, maka majelis hakim terpaksa menunda hingga pada kamis 02 November. Namun dalam persidangan kedua ini, Marten Taha hanya diwakili oleh 2 dari 3 kuasa hukumnya, sementara Charles Budi Doku kembali mangkir, bahkan tidak mengirimkan tim kuasa hukumnya sehingga persidangan ini harus kembali ditunda.

Hal ini dibenarkan oleh Yakop Mahmud, selaku kuasa hukum dari penggugat Fadel Mohammad, usai melaksanakan persidangan. Yakob mengatakan, sidang ini terpaksa ditunda karna tidak dihadiri salah satu tergugat, yakni Charles Budi Doku, padahal bisa saja diwakili oleh kuasa hukum.

“Ini merupakan sidang yang kedua, dan ada satu kesempatan lagi pemanggilan secara patut. Dan apabila ini tidak dihadiri lagi, maka perkara ini akan diperiksa oleh majelis hakim dan kemungkinan besar akan diputuskan atau dilepas hak tergugat untuk memberikan jawaban dalam perkara ini,” Jelas Yakop.

Yakob berharap, dalam persidangan berikut pihak tergugat dapat menghadiri pemanggilan, agar persidangan ini cepet terselesaikan. Jika tidak, maka majelis hakim akan mengambil keputusan. Pasalnya pada sidang pertama dan kedua para tergugat ini tidak menunjukan sikap kooperatif.

Sebelumnya, Fadel Muhamad melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan wanprestasi dengan register perkara nomor 49/Pdt.G2017/PN GTO, diajukan pada 22 September 2017 yang menggugat Marthen Taha dan Budi Doku. (fpr)

Tags: FADEL MUHAMMADMADU
Previous Post

Ini Tanggapan Nelson Pomalingo, Tentang Isu Pemakzulan Fadli Hasan

Next Post

Diduga Korsleting, Mobil Dinas Perikanan Kabgor Terbakar

Next Post
Diduga Korsleting, Mobil Dinas Perikanan Kabgor Terbakar

Diduga Korsleting, Mobil Dinas Perikanan Kabgor Terbakar

Recommended.

Wali Kota : Cuti Kampanye, Tim Kerja Wali Kota Tetap Bertugas

Wali Kota Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak 2018

November 2, 2017
14 Bukti Dilampirkan Tim Kuasa Hukum ADHA-CBD Dalam Gugatan Untuk KPU Kota

14 Bukti Dilampirkan Tim Kuasa Hukum ADHA-CBD Dalam Gugatan Untuk KPU Kota

Februari 15, 2018

POPULAR POST

  • Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    1690 shares
    Share 676 Tweet 423
  • Perbedaan Antara Mata Uang Digital Dan Kripto (Cryptocurrency)

    565 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Tanah Longsor di Leato Selatan, Seorang Warga Tertimbun Material

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Menengok Fasilitas Mess Haji Gorontalo, Terlengkap dan Tercanggih di Indonesia

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Ingin Merasakan Sensasi Naik Pesawat Saat Ibadah Haji, Yuk Kunjungi Destinasi Wisata Yang Satu ini

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • 95% Kebakaran Di Kabupaten Gorontalo Disebabkan Arus Pendek Listrik

    475 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Menyoal Kegemaran Jokowi Baca Komik Doraemon dan Shinchan

    767 shares
    Share 327 Tweet 184
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Program
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

No Result
View All Result
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version