Kota Gorontalo, mimoza.tv – Dalam sidang kasus gugatan perdata Marten Taha dan Carles Budi Doku sebagai tergugat I dan II, yang dilayangkan Fadel Mohammad, mendapat tanggapan dari mantan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea (AD), yang ikut menyaksikan persidangan yang digelar Kamis (02/11/1027).
Saat dimintai tanggapanya, Adhan Dambea mengatakan maksud dan tujuan kedatangannya ke persidangan ini tak lain hanya untuk menyaksikan serta mendengar secara langsung, bagaimana pokok persoalan antara Marten Taha, Carles Budi Doku dan Fadel Mohammad. Setelah mengetahui sepintas, Adhan mengaku ini hanya merupakan persoalan hutang (wanprestasi) yang totalnya mencapai 1 Miliyar rupiah.
“Dari informasi yang disampaikan Fadel melalui Budi Doku, bahwa uang yang berjumlah 1 miliyar rupiah tersebut, diduga terlebih dahulu merupakan pinjaman Marten Taha senilai 350 juta rupiah, yang tidak ada kaitanya dengan persoalan Pilwako 2013 silam. Sementara yang 650 juta ini baru ada kaitanya dengan pilwako, sehingga ini yang perlu kita pilah kembali,” jelas Adhan.
Lebih lanjut Adhan berharap, jangan hanya karena pinjaman pribadi ini juga dilibatkan pada Budi Doku. Menurutnya, ini salah satu alasan kenapa dirinya tampil dalam persoalan tersebut, pasalnya Budi Doku merupakan calon wakil wali kota yang akan mendampinginya dalam pertempuran pilwako mendatang.
Sidang gugatan perdata yang kedua kali digelar ini, kembali tidak dihadiri oleh kedua tergugat yakni Marten Taha dan Charles Budi Doku, namun hanya 2 kuasa hukum Marten Taha yang hadir, sementara kuasa hukum dari Charles Budi Doku tidak hadir. (fpr)