Kota Gorontalo, mimoza.tv – Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Gorontalo, anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Amin Mootalu akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, Kamis (9/11/2017). Sidang Amin Mootalu ini tak lain adalah terkait kasus penyalahgunaan narkoba, yang berhasil diungkap oleh Direktorat Narkoba Polda Gorontalo pada 6 September lalu.
Persidangan yang berlangsung sekitar pukul 12.00 Wita diruang persidangan PN Kota Gorontalo, Amin Mootalu didampingi oleh Kuasa Hukumnya Bahtin Tomayahu. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menyatakan dirinya telah menyalahi aturan tentang penyalahgunaan narkoba.
Setelah pembacaan surat dakwaan tersebut, Hakim Ketua akhirnya menunda sidang tersebut, karena JPU belum bisa mengadirkan saksi dalam perkara tersebut. Hingga akhirnya sidang ditunda hingga pada tanggal 16 November nanti, dengan agenda pemeriksan saksi.
Saat diwawancarai, Bahtin Tomayahu selaku Kuasa Hukum AMin Mootalu mengatakan, pihaknya telah mengikuti sudang serta menerima apa yang sudah dibacakan dalam surat dakwaan. “Kami menyatakan keberatan atas surat dakwaan tersebut, sehingga kami masih akan menunggu sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada pekan depan,” pungkasnya. (fpr)