Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Pemberhentian sementara kepada Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Maria Manalip terus menuai polemik. Bupati cantik tersebut terindikasi dan terbukti melanggar pasal 77 ayat (2) UU No.23 tahun 2014, setelah melakukan perjalanan keluar negeri selama kurang lebih 3 minggu. Dan dirinya merasa di diskriminasi terkait dengan pemberhentian tersebut.
Terkait hal tersebut, menurut Fanly Katili, Ketua STudi Pancasila dan Konstitusi (SPASI) Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo mengatakan sependapat dengan pernyataan Dirjen OTDA Soni Sumarsono, yang mengatakan bahwa yang dinamakan kriminalisasi itu jika tidak melanggar UU namun dijatuhi sangsi.
“Perlu diingat bahwa ada azas yang memegang teguh prinsip Equality Before De Law, semua orang sama dimata hukum. Untuk itu saya minta kepada Mendagri melalui Dirjen Otda untuk melakukan hal yang sama terhadap Wakil Bupati Gorontalo Fadly Hasan,” ujar Fanly, Senin (15/1/2018).
Menurut Fanly, Wakil Bupati Gorontalo Fadly Hasan telah memenuhi syarat karena terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung no.03 P/KHS/2017, yang mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Gorontalo nomor 29/Kep/DPRD/IX/2017.
“Jika dibandingkan antara Bupati Talaud dan Wakil Bupati Gorontalo, lebih berat yang dilakukan oleh Wakil Bupati Gorontalo yang telah melakukan tindakan dan melanggar aturan UU, yang intinya sama-sama melakukan tindakan yang menyalahi UU nomor 23 tahun 2014,” lanjutnya.
Bahkan lebih jauh Fanly mengatakan, untuk Bupati Talaud sudah ada keputusan yang final dari Mendagri, sementara untuk Wakil Bupati Gorontalo hingga saat ini belum ada kepastian dari Mendagri, padahal untuk Fadly Hasan telah ada keputusan Mahkamah Agung yang wajib dijalankan oleh Mendagri.
“Hal ini perlu saya utarakan bahwa, agar supaya menjaga jangan sampai ada anggapan Mendagri terkesan tidak objektif karena menerapkan standar ganda untuk penerapan pejabat-pejabat di Indonesia. Kami tidak ingin ada tudingan yang meminjam istilah Double Face Of Political. Sehingga harus ada sikap yang cepat dan tegas terkait putusan MA terhadap uji pendapat tentang pemberhentian Wabup Gorontalo oleh DPRD,” tutupnya. (idj)