Senin, Maret 8, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
21 °c
Gorontalo
26 ° Sen
25 ° Sel
25 ° Rab
25 ° Kam
  • Login
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
Mimoza TV

Aktivis Gorontalo : Sanksi Untuk Bupati Talaud Harusnya Dilakukan Juga Untuk Wabup Gorontalo

admin by admin
Januari 16, 2018
in Kabupaten Gorontalo, Opini
148 6
0
Home Kabar Daerah Kabupaten Gorontalo
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Pemberhentian sementara kepada Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Maria Manalip terus menuai polemik. Bupati cantik tersebut terindikasi dan terbukti melanggar pasal 77 ayat (2) UU No.23 tahun 2014, setelah melakukan perjalanan keluar negeri selama kurang lebih 3 minggu. Dan dirinya merasa di diskriminasi terkait dengan pemberhentian tersebut.

Terkait hal tersebut, menurut Fanly Katili, Ketua STudi Pancasila dan Konstitusi (SPASI) Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo mengatakan sependapat dengan pernyataan Dirjen OTDA Soni Sumarsono, yang mengatakan bahwa yang dinamakan kriminalisasi itu jika tidak melanggar UU namun dijatuhi sangsi.

“Perlu diingat bahwa ada azas yang memegang teguh prinsip Equality Before De Law, semua orang sama dimata hukum. Untuk itu saya minta kepada Mendagri melalui Dirjen Otda untuk melakukan hal yang sama terhadap Wakil Bupati Gorontalo Fadly Hasan,” ujar Fanly, Senin (15/1/2018).

Menurut Fanly, Wakil Bupati Gorontalo Fadly Hasan telah memenuhi syarat karena terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung no.03 P/KHS/2017, yang mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Gorontalo nomor 29/Kep/DPRD/IX/2017.

“Jika dibandingkan antara Bupati Talaud dan Wakil Bupati Gorontalo, lebih berat yang dilakukan oleh Wakil Bupati Gorontalo yang telah melakukan tindakan dan melanggar aturan UU, yang intinya sama-sama melakukan tindakan yang menyalahi UU nomor 23 tahun 2014,” lanjutnya.

Bahkan lebih jauh Fanly mengatakan, untuk Bupati Talaud sudah ada keputusan yang final dari Mendagri, sementara untuk Wakil Bupati Gorontalo hingga saat ini belum ada kepastian dari Mendagri, padahal untuk Fadly Hasan telah ada keputusan Mahkamah Agung yang wajib dijalankan oleh Mendagri.

“Hal ini perlu saya utarakan bahwa, agar supaya menjaga jangan sampai ada anggapan Mendagri terkesan tidak objektif karena menerapkan standar ganda untuk penerapan pejabat-pejabat di Indonesia. Kami tidak ingin ada tudingan yang meminjam istilah Double Face Of Political. Sehingga harus ada sikap yang cepat dan tegas terkait putusan MA terhadap uji pendapat tentang pemberhentian Wabup Gorontalo oleh DPRD,” tutupnya. (idj)

Tags: FADLY HASAN
Previous Post

Tim Kesehatan : 3 Bapaslon Selesaikan Tes Kesehatan

Next Post

Polri Terbanyak Dilaporkan Ke Ombudsman Gorontalo

Next Post
Polri Terbanyak Dilaporkan Ke Ombudsman Gorontalo

Polri Terbanyak Dilaporkan Ke Ombudsman Gorontalo

Recommended.

Dispensasi Nikah Di Kota Gorontalo Didominasi Faktor MBA

Sulut Deklarasi “STOP PERKAWINAN ANAK” Gorontalo Kapan ?

Agustus 16, 2019
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek GORR, Dua Pekan Kejati Periksa “Pasiennya”

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek GORR, Dua Pekan Kejati Periksa “Pasiennya”

September 12, 2019

POPULAR POST

  • Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    1696 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Menengok Fasilitas Mess Haji Gorontalo, Terlengkap dan Tercanggih di Indonesia

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Ingin Merasakan Sensasi Naik Pesawat Saat Ibadah Haji, Yuk Kunjungi Destinasi Wisata Yang Satu ini

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Perbedaan Antara Mata Uang Digital Dan Kripto (Cryptocurrency)

    568 shares
    Share 227 Tweet 142
  • 95% Kebakaran Di Kabupaten Gorontalo Disebabkan Arus Pendek Listrik

    476 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Hari Tanpa Bra, Serta Asal Usul Mengapa Dinamakan BH dan Kutang

    845 shares
    Share 375 Tweet 196
  • Menyoal Kegemaran Jokowi Baca Komik Doraemon dan Shinchan

    769 shares
    Share 327 Tweet 184
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Program
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

No Result
View All Result
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version