Kota Gorontalo, mimoza.tv – Terkait permasalahan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperiksa Panwaslu Kota Gorontalo, Inspektorat menyerahkan sepenuhnya kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini KPU dan Panwaslu untuk mengikuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Nurhadi Taha, oknum ASN dilingkungan pemerintah Kota Gorontalo yang bertugas di Badan Kesbangpol, menjalani pemeriksaan oleh Panwaslu Kota Gorontalo pada Kamis (18/1/2018), berdasarkan hasil temuan Panwaslu yang menemukan dirinya mengunggah undangan deklarasi salah satu pasangan calon perserta Pilwako 2018.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Inspektorat Kota Gorontalo, Nuryanto mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Kita serahkan sepenuhnya sesuai mekanisme yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu. Saat ini kan masih berproses, jadi kita tunggu saja hasil proses itu,” ujarnya.
Nuryanto juga menambahkan, akan mengkonfirmasikan hal ini ke Badan Kesbangpol. Karena sampai saat ini dirinya belum menerima laporan dari Badan Kesbangpol terkait hal ini. “Sampai saat ini belum ada laporan dari atasan pegawai yang bersangkutan, dalam hal ini Kepala Kesbangpol. Saya baru tahu dari media massa terkait permasalahan ini, tapi nanti saya konfirmasikan ke Kepala Kesbangpol,” tutupnya.
Sebelumnya, Nurhadi Taha, staf Badan Kesbangpol Kota Gorontalo diperiksa Panwaslu Kota Gorontalo. Dirinya diperiksa berdasarkan hasil temuan Panwaslu, yang mengunggah undangan salah satu paslon peserta Pilwako di akun media sosialnya beberapa waktu lalu. (idj)