Gorontalo, mimoza.tv – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi Khusus daftar pemilih yang tinggal di wilayah perbatasan Atinggola dan Bolaang Mongondow Utara. Rapat kordinasi ini mengacu pada antisipasi mobilisasi massa, mengingat dua provinsi tersebut akan merayakan pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Bertempat di salah satu hotel di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi khusus daftar pemilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati 2018.
Rapat kordinasi khusus ini digelar berdasarkan adanya indikasi temuan daftar pemilih ganda, baik yang di wilayah Gorontalo dan Sulawesi Utara. Mengingat dua kabupaten yang berbatasan antar provinsi, akan sama-sama menggelar pemilihan kepala daerah.
Rapat koordinasi khusus ini juga melibatkan unsur Panwaslu kabupaten dan kecamatan yang berada di dua wilayah perbatasan.
“Untuk menindak lanjuti rapat kali ini, penyelenggara di dua provinsi baik KPU dan Bawaslu akan membentuk MoU penyelesaian sengketa data pemilih ganda, yang akan berkordinasi dengan Dinas Catatan Sipil yang nantinya akan dikordinasikan bersama KPU Republik Indonesia,” kata Yessy Momongan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara.
Ditambahkannya, dalam rapat tersebut sedikit dibulatkan daftar pemilih yang filed dan wajib menggunakan hak pilihnya, harus berdasarkan pegangan kartu tanda pengenal elektronik, meski tempat tinggalnya berbeda dengan surat domisili.
Disisi lain, Yessy berharap dengan adanya rapat kordinasi ini dapat menimbulkan daftar pemilih yang cerdas dan bebas dari money politik. (arj)
Foto : Istimewa