Kota Gorontalo, mimoza.tv – Merasa daerah dirugikan, Pelaksana Tugas wali kota Gorontalo Carles Budi Doku meminta 10 perusahaan luar daerah yang bertransaksi di Gorontalo, agar menggunakan NPWP daerah Gorontalo.
Harapan ini disampaikan langsung wakil wali kota Gorontalo Carles Budi Doku saat disambangi di ruang kerjanya di Kantor Wali Kota Gorontalo. Peringatan kepada para penguasaha luar daerah ini dilakukan, setelah didapatinya 10 perusahaan yang berasal dari luar Gorontalo dan saat ini melaksanakan transaksi di Kota Gorontalo namun masih menggunakan nomor pokok wajib pajak daerah asal perusahaan tersebut.
Jelas hal ini menurut CBD sangat merugikan Kota Gorontalo, karena ada banyak anggaran yang diusahakan oleh pemerintah namun hasilnya hanya dinikmati oleh daerah lain. “Dengan adanya hal ini, CBD meminta kepada perusahaan-perusahaan yang akan bertransaksi di Gorontalo agar mematuhi aturan tersebut, jika masih ingin berada di Gorontalo,” kata CBD, Kamis (1/3/2018).
Penggunaan nomor pokok wajib pajak sendiri telah diatur dalam Peraturan Gubernur Gorontalo, dimana setiap perusahaan yang melalukan transaksi di Gorontalo harus melampirkan atau menggunakan nomor pokok wajib pajak daerah yang sementara dilalkukan transaksi.
Tak hanya perihal 10 perusahaan ini, Budi Doku juga turun menyoroti pengelolaan dan pelaporan keungan dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kota Gorontalo. (smt)
Foto : Dok.Humas Pemkot