Kota Gorontalo, mimoza.tv – Polemik dualisme terjadi di tubuh Kongres Advokat Indonesia. Merasa dirugikan karena dicekal untuk melakukan sidang dengan adanya dualisme tersebut, akhirnya DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Gorontalo kubu Suslianto melaporkan Salahudin Pakaya dan kawan-kawan ke Polda Gorontalo.
Salahudin Pakaya dan kawan kawannya dilaporkan ke Mapolda Gorontalo oleh DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Gorontalo versi Suslianto, karena diduga menyebarkan dokumen palsu ke berbagai instansi, sehingga menyebabkan pihak Suslianto dicekal untuk bersidang.
Dalam jumpa pers bersama sejumlah awak media, Sabtu (10/3/2018), Ketua DPD KAI Provinsi Gorontalo, Suslianto mengatakan pihaknya sudah melaporkan Salahudin Pakaya dan kawan kawan dari KAI 2008 karena diduga telah menyebarkan dokumen palsu terkait keberadaan Kongres Advokat Indonesia versi mereka, sehingga mereka dilarang untuk bersidang.
“Kami hanya menanggapi apa yang telah dilakukan oleh Kongres Advokat Indonesia 2008, yang telah menerbitkan surat pencekalan terhadap kami di semua pengadilan dan institusi lain. Sehingga kami mengambil langkah hukum untuk melaporkan Salahudin Pakaya dari KAI 2008 dengan tuduhan pemalsuan dokumen,” kata Susliyanto.
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Israq Mahmud, selaku perwakilan DPP KAI yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KAI Sulawesi Selatan mengungkapkan, bahwa saat ini Kongres Advokat Indonesia memang mulai dikenal namanya, dan ada organisasi lain yang mengaku sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia, sehingga pihaknya mengambil langkah hukum dan melaporkan ke Polda.
“Mengapa kami melapor ke polisi, karena saat ini ada organisasi yang mengaku sebagai Kongres Advokat Indonesia, padahal mereka tidak memiliki legalitas KAI dan hanya mencatut nama KAI. Mereka juga menerbitkan surat, seakan-akan diterbitkan oleh kami (KAI) yang ditembuskan ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi,” ungkap Israq.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Salahudin Pakaya mengatakan bahwa laporan mereka itu salah alamat. Seharusnya yang dilaporkan adalah DPP KAI 2008 yang menerbitkan surat pemberhentian mereka. “Saya sudah konfirmasi dengan pengurus pusat KAI, laporan mereka itu salah alamat. Seharusnya yang mereka laporkan adalah DPP bukan kita yang di daerah,” kata Salahudin sambil tertawa.
Salahudin juga menambahkan, silahkan saja KAI versi Suslianto melaporkan dirinya dan teman-teman ke Mapolda. Karena dirinya merasa bertindak atas nama organisasi bukan sebagai pribadi. “Silahkan mereka lakukan laporan, tapi kita kan juga punya aturan organisasi. Dan yang memberhentikan mereka bukan saya, tapi DPP KAI,” tutupnya. (idj)