Kota Gorontalo, mimoza.tv – Terkait laporan ke Mapolda yang dilakukan oleh DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Gorontalo versi Suslianto, langsung ditanggapi oleh Salahudin Pakaya. Dirinya menganggap laporan yang dilakukan oleh KAI versi Suslianto tersebut Error In Persona, karena salah alamat.
DPD Kongres Advokat Indonesia versi Suslianto melaporkan Salahudin Pakaya dan kawan-kawan ke Mapolda Gorontalo,Jumat (9/3/2018). Mereka dilaporkan karena diduga telah menyebarkan dokumen palsu terkait keberadaan KAI versi Suslianto, sehingga menyebabkan mereka dicekal dan tidak bisa ikut bersidang di pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Salahudin Pakaya mengatakan bahwa laporan yang dilakukan oleh kubu Suslianto itu salah alamat, karena seharusnya yang dilaporkan adalah pengurus pusat. “Laporan mereka itu Error In Persona. kalau memang ada pemalsuan dokumen silahkan ke DPP bukan ke daerah, karena daerah tidak tahu menahu terkait surat pemberhentian yang diterbitkan itu,” kata Salahudin.
Salahudin juga menambahkan, organisasi yang ada di Gorontalo tempat dirinya bernaung hingga saat ini akan dia lindungi dan akan dibadaninya. “Organisasi KAI yang ada di Gorontalo ini ada ketuanya, yakni Ismail Melu, sementara saya sebagai Ketua Dewan Kehormatan KAI Provinsi Gorontalo,” lanjutnya.
Salahudin menegaskan, silahkan saja mereka (Suslianto) melaporkan dirinya ke Polda karena itu hak mereka, dan tidak ada yang akan menghalangi. “Namun yang jelas, Suslianto dan kawan-kawan secara organisatoris di organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia mereka itu sudah diberhentikan secara tetap,” tutupnya. (idj)