Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo resmi menerima Surat Keputusan pemberhentian Fadli Hasan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Gorontalo. Sebelumnya SK Mendagri tertanggal 12 Maret 2018 tersebut diterima oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo di Jakarta.
Bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Jumat (16/3/2108), sekitar pukul 21.30 wita, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyerahkan Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri terkait pemberhentian Fadli Hasan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Gorontalo, kepada pihak pemerintah Kabupaten Gorontalo, yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Sahmid Hemu dan Bupati Nelson Pomalingo.
Dalam jumpa pers usai menerima SK Mendagri tersebut, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan, setelah berproses lebih dari 3 bulan akhirnya SK Mendagri tersebut diterima langsung dari Kemendagri untuk diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
“Alhamdulillah malam ini sudah saya serahkan SK Mendagri terkait pemberhentian Wakil Bupati Fadli Hasan, kepada pihak Pemerintah Kabupaten Gorontalo, yang diterima oleh Ketua DPRD dan Bupati Kabupaten Gorontalo,” kata Rusli.
Dalam kesempatan yang sama Nelson Pomalingo mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak DPRD Kabupaten Gorontalo terkait mekanisme langkah selanjutnya. “Hari ini secara hukum kepastian pemberhentian Fadli Hasan sebagai Wakil Bupati sudah kami terima, dan akan kami koordinasikan untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Nelson.
Penyerahan Surat Keputusan Mendagri ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Idris Rahim dan sejumlah pejabat, baik yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Kapolda Gorontalo. (idj)