Gorontalo, mimoza.tv – Pasca majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan permintaan Hanura Kubu Daryatmo-Sudding, terkait Permohonan Penundaan SK Kemenkumham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 milik Osman Sapta, yang berisikan tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Hanura) masa bakti 2015-2020 kini tidak berlaku lagi, dan kembali ke SK Kepengurusan Hanura yang lama (SK awal Hanura).
Terkait hal tersebut, Ketua DPD Hanura Gorontalo Adhan Dambea pun angkat bicara. Dirinya mengatakan, dengan keluarnya Putusan Sela oleh majelis hakim PTUN Jakarta, artinya kepengurusan Partai hanura kembali ke awal lagi. Menurutnya proses ini tetap berjalan, namun semua keputusan Kemenkumham ditunda, hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incraht.
“Dengan keluarnya Putusan Sela ini, artinya semua kepengurusan Hanura kembali seperti awal lagi. Dan untuk Gorontalo, Ketua DPD Hanura masih tetap Adhan Dambea sampai keluar putusan incrachtnya,” kata Adhan Dambea, Selasa (20/3/2018).
Dambea juga menambahkan, dengan adanya Putusan Sela ini maka segala permasalahan yang terjadi di Hanura, termasuk pemecatan, PAW, dan penyitaan aset kantor Hanura yang terjadi di beberapa daerah, termasuk Gorontalo bisa dihentikan.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan menyurati seluruh instansi terkait, seperti Gubernur, Wali Kota, Bupati, KPU, Bawaslu, DPRD, Kesbang yang ada di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota terkait hasil Putusan Sela PTUN Jakarta tersebut. “Semua akan kami surati, dan meminta untuk menghargai putusan tersebut. Karena kami juga taat aturan,” tutup Dambea. (idj)
Foto : Istimewa (Arlank Pakaya)