Kota Gorontalo, mimoza.tv – Selain menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh dua pasangan calon peserta Pilwako 2018, lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo juga harus menghadapi laporan yang dilayangkan oleh Panwaslu Kota Gorontalo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba mengaku jika dirinya bersama empat orang komisioner lainnya telah dilaporkan ke DKPP oleh Panwaslu Kota. “pada intinya kami siap menghadapi dan memberikan jawaban terkait apa yang diadukan. Namun yang cukup saya sesalkan adalah laporan yang dimasukan oleh Panwaslu, karena kita sesama penyelenggara,” kata La Aba, Kamis (22/3).
Menurut La Aba, apapun keputusan yang diambil KPU tetap akan digugat. Namun karena laporan ini terkait dengan kode etik, maka pihaknya menyatakan siap menghadapinya apapun yang dituduhkan. “Karena ini terkait kode etik, kami mempersiapkan diri untuk menjawab apa yang dituduhkan ke kami. Dan kami berharap DKPP menghargai kerja-kerja penyelenggara,” lanjutnya.
Namun La Aba mengaku, hingga saat ini dirinya belum menerima undangan secara resmi untuk menghadiri sidang kode etik. Tapi La Aba mengaku memperoleh kabar jika sidang tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 27 Maret, di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo.
Saat dikonfirmasi terkait laporan dengan nomor 55/I-P/L-DKPP/2018, tertanggal 6 Maret 2018, seperti yang tertera di laman website dkpp.go.id , Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar meminta agar publik jangan salah persepsi dengan aduan tersebut.
“Sebetulnya pelapor itu tetap si pelapor, cuma yang merekomendasikan itu Panwaslu. Itu hanya penerusan, dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan masyarakat. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, kalau laporannya terkait pelanggaran kode etik maka harus diteruskan ke DKPP setelah melakukan kajian,” kata Jaharudin.
Lebih lanjut Jaharudin menambahkan, alur penanganan perkara di Panwaslu ada aturanya. Jika ada laporan dari masyarakat dan itu menyangkut administrasi maka diteruskan ke KPU, jika soal pidana pemilu diteruskan ke kepolisian, dan jika soal etika maka diteruskan ke DKPP. (idj)