Kota Gorontalo, mimoza.tv – Persoalan mosi tidak percaya yang dilayangkan puluhan pegawai Dinas Kesehatan Kota Gorontalo terkait Kepala Dinas ke DPRD Kota Gorontalo beberapa waktu lalu, kini menuai persoalan baru. Dimana DPRD menemukan fakta terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan kepala dinas, yang menganulir Surat Keputusan (SK) Wali Kota, serta membentuk staf khusus kedinasan yang dianggap melanggar administrasi.
Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, dr.Nur Albar yang menganulir Surat keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo, terkait penetapan pejabat eselon IV dilingkungan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo dinilai sebagai sebuah bentuk pelanggaran.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi A DPRD Kota Gorontalo pada Senin (16/4/2018) kemarin. Dr.Nur Albar selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo diduga telah mengganti SK Wali Kota nomor 821.2 tahun 2017.
Anggota Komisi A, Darmawan Duming menilai keputusan pembentukan dan pengangkatan staf khusus itu seharusnya hanya dapat dilakukan oleh kepala daerah dan bukan kepala dinas. “Selain mengganti SK wali kota, Dokter Nur Albar juga dinilai telah menyalahi aturan, karena telah membentuk dan mengangkat staf khusus di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo,” ungkap Darmawan.
Tidak hanya anggota Komisi A, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Gorontalo juga menilai keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo dalam menganulir SK wali kota, serta membentuk dan mengangkat staf khusus dilingkungan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo tidak dapat dibenarkan.
“Seharusnya membentuk dan mengangkat staf khusus itu adalah wewnang kepala daerah bukan kepala dinas,” kata Siti Dahlia, Kabag Hukum Pemkot.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo dr.Nur Albar mengungkapkan pengangkatan staf khusus tersebut untuk memenuhi kebutuhan organisasi. “Kalau saya ingin merunut satu persatu, semuanya saya tahu kelebihan dan kekurangan masing-masing. Jadi jika ada perubahan-perubahan, itu mungkin untuk kepentingan organisasi,” kata Nur Albar.
Sebelumnya, puluhan pegawai Dinas Kesehatan Kota Gorontalo melayangkan mosi tidak percaya kepada dr.Nur Albar selaku kepala dinas ke DPRD Kota Gorontalo, karena dianggap bekerja tidak sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawabnya. (lrn)