Gorontalo, mimoza.tv – Bagi Aparat Sipil Negara (ASN) yang ingin pindah ke Provinsi Gorontalo, harus melapor ke Gubernur dan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan agar bisa bekerja di Provinsi Gorontalo.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ridwan Yasin, selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Provinsi Gorontalo saat diwawancarai awak media.
Ridwan menyebut, syarat bagi ASN yang ingin pindah tersebut sama halnya seperti persyaratan pada umumnya.
“ASN yang ingin pindah harus melakukan permohonan dan selanjutnya diajukan ke Gubernur<” kata Ridwan.
Dirinya mengatakan, pihaknya sendiri akan membantu para ASN asal Palu dan sekitarnya, yang ingin mengajukan pindah.
Namun, meski kebijakan Pemprov Gorontalo ini sudah disampaikan beberapa waktu yang lalu, hingga saat ini belum ada ASN yang mengajukan permohonan pindah tugas ke Gorontalo.
“Pada prinsipnya kita sangat ingin membantu, karena mereka itu masyarakat kita juga yang saat ini masih trauma. Disisi lain mereka ASN yang masih ingin berkarir. Kalau Gorontalo mereka jadikan pilihan untuk berkarir, mengapa tidak kita terima,” pungkas Ridwan.