Gorontalo, mimoza.tv – Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang mengungsi ke Gorontalo akibat bencana alam di Palu Sulawesi Tengah, harus berurusan dengan kepolisian lantaran menjadi Bandar narkoba.
Kasus ini terungkap setelah kepolisian berhasil meringkus lima tersangka lainnya sebagai pengedar dan pembeli barang haram tersebut.
Ima, nama IRT tersebut berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Gorontalo di tempat pengungsiannya di Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara. Dirinya juga ternyata merupakan residivis untuk kasus yang sama.
Ipda Mohammad Adam saat jumpa pers di Mako Polda Gorontalo,Selasa (23/10/2018) mengungkapkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan empat sachet plastic berisi narkotika jenis shabu.
“Dari tangan mereka juga kita menyita barang bukti lainnya berupa uang, handphone. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ima bersama enam tersangka lainnya di jerat dengan Pasal 114 Sub 112 Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” tandasnya.(luk)