Gorontalo, mimoza.tv – Program Indonesia Pintar (PIP) sejatinya hadir untuk meringankan beban pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Namun, di lapangan, praktik yang terjadi justru jauh dari semangat tersebut.
Di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Muhammadiyah Kabila, sejumlah orang tua siswa mengaku dimintai biaya oleh pihak sekolah saat proses pencairan dana PIP tahun 2025.
Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, dirinya diminta menyetor uang Rp37.500 dengan alasan untuk biaya materai dan tanda tangan administrasi. “Kita dimintai uang sebelum dana cair. Katanya untuk materai dan tanda tangan. Jumlahnya Rp37.500,” ungkapnya seperti yang mimoza.tv kutip dari Utinews.id, Sabtu (30/8/2025).
Tak berhenti di situ, orang tua siswa juga diminta menandatangani surat kuasa pencairan, yang memberi kewenangan kepada kepala sekolah untuk menarik dana PIP di Bank BRI unit Bone Pantai. “Dulu pencairannya dekat, sekarang jauh. Kita hanya disodorkan kuasa untuk ditandatangani,” tambahnya.
Praktik ini, menurut pengakuan orang tua, bukan kali pertama terjadi. Tahun 2024 lalu, mereka juga diminta biaya Rp50 ribu per siswa. Bahkan pada pencairan Jumat (29/8/2025), wali murid kembali ditagih untuk melunasi tunggakan SPP dan Iuran Pembangunan sebesar Rp25 ribu.
Ironisnya, sebagian besar orang tua penerima bantuan mengaku tidak tahu bahwa dana PIP seharusnya diterima penuh, tanpa potongan dan tanpa pungutan tambahan dari sekolah. Banyak yang terpaksa mengikuti aturan main karena khawatir bantuan untuk anak mereka akan terhambat jika menolak.
Padahal, regulasi sudah jelas. Berdasarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2020, sekolah dilarang melakukan pemotongan apapun dalam pencairan PIP. Lebih tegas lagi, praktik semacam ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) sebagaimana diatur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTs Muhammadiyah Kabila maupun Kepala Sekolah Rahmawati Latama belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan tersebut.
Penulis: Lukman.