Selasa, Juli 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Adhan Dambea Diproses di Gakkumdu, Dr. Apriyanto Nusa: Tidak Berakibat pada Pembatalan Calon Terpilih

by Lukman Polimengo
Desember 5, 2024
Reading Time: 2 mins read
188 12
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang melibatkan calon Wali Kota Gorontalo terpilih, Adhan Dambea, saat ini sedang ditangani Sentra Gakkumdu Kota Gorontalo. Proses ini memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat, termasuk klaim bahwa Adhan Dambea terancam didiskualifikasi dari pencalonannya.

Menurut laporan Sambar.id pada 3 Desember 2024, Adhan disebut beberapa kali mangkir dari panggilan Gakkumdu, sehingga menimbulkan rumor tentang kemungkinan diskualifikasi. Namun, Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH, seorang ahli hukum pidana pemilihan sekaligus Direktur Pusat Kajian Hukum Pidana Provinsi Gorontalo, memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.

“Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, memang terdapat ketentuan tindak pidana pemilihan mulai dari Pasal 177 hingga Pasal 198. Namun, tidak semua pelanggaran tersebut berakibat pada pembatalan calon terpilih,” jelas Dr. Apriyanto.

Baca juga

JPU Tuntut Hamim Empat Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tuntutan Aneh dan Melukai Nalar Hukum

Menutup Babak di Gorontalo, Pesan Wirajana Menggema di Apel Terakhir

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada Adhan Dambea terkait Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf b dan c tidak termasuk dalam kategori tindak pidana yang dapat mengakibatkan pembatalan administrasi pasangan calon. Pasal tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan sanksi administrasi pembatalan calon, berbeda dengan pelanggaran politik uang yang diatur dalam Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4).

“Politik uang, misalnya, dapat mengakibatkan pembatalan pasangan calon jika dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sesuai Pasal 135A. Namun, dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 ayat (2) yang ditujukan kepada Adhan Dambea bukan bagian dari kategori tersebut,” lanjut Dr. Apriyanto.

Dr. Apriyanto, yang juga Wakil Direktur I Pascasarjana Universitas Ichsan Gorontalo, menegaskan bahwa spekulasi mengenai diskualifikasi Adhan Dambea adalah klaim yang menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum. “Pernyataan seperti itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Dengan demikian, proses hukum di Gakkumdu tetap berjalan untuk memastikan keadilan, namun masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak terverifikasi. Proses hukum akan menentukan apakah ada pelanggaran yang benar-benar terjadi dan sanksi apa yang sesuai.(red)

 

Berita Terkait

Donal Taliki, SH (pegang mic), bersama Trisno Kamba, SH, selakuaAnggota tim kuasa hukum Hamim Pou.

JPU Tuntut Hamim Empat Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tuntutan Aneh dan Melukai Nalar Hukum

Juli 14, 2025
Kepala Kejati Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana. Foto: Angky Potale. Penkum Kejati Gorontalo.

Menutup Babak di Gorontalo, Pesan Wirajana Menggema di Apel Terakhir

Juli 14, 2025
Oplus_0

QRIS Tap Resmi Meluncur di Gorontalo, Transaksi Sekali Tempel Mulai Diterapkan di Merchant Lokal

Juli 13, 2025

Mengenal QRIS Tap, Sistem Pembayaran Sekali Tempel yang Diluncurkan BI Gorontalo Hari Ini

Dua Tahun Saja! Kepala Daerah Hanya Punya 24 Bulan untuk Buktikan Janji

Adhan Dambea Buka Suara Soal Kericuhan Polisi vs Satpol PP: Dukung Proses Hukum, Sindir Balas Dendam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version