Jumat, Mei 9, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Akademisi UNG Kritisi Program Makan Bergizi Gratis: Minim Landasan Hukum dan Abaikan Kearifan Lokal

by Lukman Polimengo
Maret 19, 2025
Reading Time: 3 mins read
98 7
A A
0
Funco Tanipu. Foto : Dokumentasi mimoza.tv.

Funco Tanipu. Foto : Dokumentasi mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang resmi diluncurkan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 6 Januari 2025, mendapat kritik dari akademisi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Funco Tanipu. Ia menyoroti berbagai aspek yang dinilai masih lemah, mulai dari dasar hukum, pertimbangan teologis, hingga dampaknya terhadap budaya lokal.

Landasan Hukum Masih Umum

Dalam Seminar Nasional memperingati Hari Gizi ke-65 Tahun 2025, Funco mengungkapkan bahwa dasar hukum Program MBG masih bersifat makro dan belum diterjemahkan ke dalam regulasi teknis yang lebih rinci. Saat ini, program tersebut hanya berlandaskan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

Baca juga

Delegasi Sedikit, Kota Gorontalo Tetap Tampil Maksimal di Munas APEKSI 2025

Perempuan Bukan Cuma Ikut-Ikutan, Ini Alasan Mereka Hadir di APEKSI Surabaya

“Perpres tersebut hanya mengatur pembentukan Badan Gizi Nasional, tetapi tidak secara spesifik menyebutkan konsep ‘gratis’ dalam distribusi makanan bergizi. Bahkan, hingga 10 Februari 2025, belum ada peraturan lebih teknis yang mengatur pelaksanaannya,” jelas Funco.

Ia menekankan bahwa kejelasan regulasi sangat penting agar program ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di tingkat daerah.

Aspek Teologis Diabaikan

Selain aspek hukum, Funco juga menyoroti bahwa program ini belum mempertimbangkan aspek teologis, terutama dalam kaitannya dengan ajaran Islam mengenai makanan. Menurutnya, dalam Islam, makanan memiliki dimensi spiritual yang sangat penting, termasuk soal kehalalan dan keberkahan.

Ia mengutip berbagai ayat Al-Qur’an, seperti Al-Insan ayat 8-9 yang menekankan pentingnya memberi makan orang miskin sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah. Hadis Nabi juga banyak yang menekankan pentingnya berbagi makanan dengan sesama.

“Sejarah mencatat bahwa praktik makan gratis sudah ada sejak zaman pra-Islam, seperti yang dilakukan Qushay bin Kilab, leluhur Nabi Muhammad SAW, dalam mengelola Kakbah. Program MBG bisa lebih kuat jika berlandaskan semangat gotong royong dan nilai-nilai keagamaan,” paparnya.

Menghilangkan Kearifan Lokal

Funco juga menilai bahwa MBG berpotensi mengikis budaya makan khas daerah. Dalam konteks Gorontalo, terdapat banyak tradisi berbagi makanan seperti Depita (saling mengantar makanan), Bilohe (pemantauan terhadap warga yang kekurangan makanan), Dudula (membantu tetangga yang kesulitan), serta berbagai sistem sosial lain yang berbasis kepedulian komunitas.

“Dengan model pelaksanaan yang hirarkis dan seragam, program ini bisa mengabaikan peran organisasi masyarakat seperti paguyuban desa, kelompok ibu-ibu, hingga kantin sekolah yang sebelumnya menjadi bagian dari ekosistem pangan lokal,” jelasnya.

Selain itu, sistem dapur umum yang diterapkan dalam MBG berpotensi menghilangkan teknologi memasak tradisional dan mematikan usaha kecil di sektor makanan.

“Misalnya, penyeragaman menu bisa menyebabkan hilangnya identitas kuliner daerah seperti iloni, gudeg, rendang, dan coto,” tambahnya.

Alternatif Model Pelaksanaan

Menanggapi kebijakan ini, Funco mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan model keempat dalam implementasi MBG, yaitu skema berbasis partisipasi masyarakat.

“Tiga model yang ada saat ini—yakni swakelola oleh Badan Gizi Nasional, kerja sama antar kementerian, dan kemitraan dengan pihak swasta—berpotensi mengikis struktur sosial lokal. Jika MBG melibatkan masyarakat secara langsung, misalnya melalui inovasi dalam pengelolaan menu dan pembiayaan gotong royong, anggaran negara bisa lebih hemat,” tegasnya.

Funco mengingatkan bahwa tanpa evaluasi menyeluruh terhadap landasan hukum, pelaksanaan, serta dampak sosialnya, program MBG bisa kehilangan kepercayaan publik.

“Saya menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan kajian ulang terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pembiayaan MBG. Jika tidak, dikhawatirkan program ini justru akan menjadi beban dan menimbulkan ketidakpercayaan rakyat,” pungkasnya. (rls/luk).

Berita Terkait

Delegasi Kota Gorontalosaat tampil di Munas APEKSI 2025

Delegasi Sedikit, Kota Gorontalo Tetap Tampil Maksimal di Munas APEKSI 2025

Mei 9, 2025
Oplus_131072

Perempuan Bukan Cuma Ikut-Ikutan, Ini Alasan Mereka Hadir di APEKSI Surabaya

Mei 9, 2025
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman/mimoza,tv

Adhan Dambea Siap Wujudkan Sekolah Rakyat di Kota Gorontalo: Kolaborasi Visi Nasional dan Kepemimpinan Daerah

Mei 8, 2025

BNPT Apresiasi Masyarakat Awasi Calon Seleksi Sekda Gorontalo yang Diduga Terafiliasi HTI

Adhan Manfaatkan Munas APEKSI: Belajar Tangani Sampah hingga Promosi Karawo

Kejari Gorut Grebek Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Masjid Blok Plan Rp6,8 Miliar

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version