Gorontalo, mimoza.tv – Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian menuai penolakan dari berbagai kalangan.
Di Gorontalo, anggota DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan sikap sejalan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan bahwa posisi ideal Polri adalah tetap berada langsung di bawah Presiden.Sikap tersebut disampaikan Kapolri dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, sebagai respons atas berkembangnya diskursus publik terkait kemungkinan restrukturisasi kelembagaan Polri.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang membidangi hukum dan pemerintahan, Umar Karim, menyatakan dukungan penuh terhadap pandangan Kapolri. Menurutnya, secara konstitusional dan filosofis, Polri memang paling tepat berada langsung di bawah Presiden.
“Polri paling tepat ditempatkan di bawah Presiden,” tegas Umar Karim, Selasa (27/1/2026).
Ia menilai, kedudukan Polri yang langsung berada di bawah Presiden akan menjaga independensi institusi kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Dengan posisi tersebut, Polri tidak mudah diintervensi oleh kepentingan politik praktis maupun kebijakan sektoral kementerian tertentu.
Lebih jauh, Umar Karim menekankan bahwa Polri merupakan alat negara, bukan alat pemerintah. Karena itu, sebagai alat negara, Polri seharusnya berada di bawah kendali Presiden dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara.
Sebaliknya, Umar Karim secara tegas menolak wacana menempatkan Polri di bawah kementerian.
“Janganlah. Itu konsep yang destruktif. Polri bisa bergeser dari alat negara menjadi alat pemerintah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara Polri sebagai alat negara dan Polri sebagai alat pemerintah. Ketika Polri berfungsi sebagai alat negara, maka polisi dituntut bersikap netral, berdiri di atas semua kepentingan—baik pemerintah maupun masyarakat.
Namun jika Polri berada di bawah kementerian, risiko ketidakindependenan akan semakin besar.
“Polisi bisa bekerja mengikuti kebijakan pemerintah semata, bukan lagi kepentingan hukum dan keadilan,” jelasnya.
Menurut Umar Karim, penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menyeret institusi kepolisian ke dalam pusaran kepentingan politik, mengingat kementerian merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif. Kondisi tersebut dinilai berbahaya bagi demokrasi dan supremasi hukum.Ia mengingatkan, jika Polri berubah menjadi alat kekuasaan, maka kepercayaan publik akan tergerus. Pada titik itu, adagium Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat berisiko runtuh.
“Kepercayaan rakyat adalah modal utama Polri. Jangan dipertaruhkan hanya karena wacana yang keliru,” pungkasnya. (rls/luk)



