Gorontalo, mimoza.tv – Seorang ayah di Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Tindakan tersebut diduga telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo, AKP Yunieke Bakrie, membenarkan bahwa kasus ini telah masuk ke tahap dua penanganan hukum, dan pelaku kini ditahan.
“Korban pertama kali mengalami tindakan pelecehan saat berada di rumah bersama pelaku. Perbuatan itu terjadi berulang kali dan berlangsung selama bertahun-tahun, hingga korban menyelesaikan pendidikan menengah,” ungkap Yunieke dikutip mimoza.tv dari Gopos.id.
Menurut penyelidikan, korban sempat memendam peristiwa tersebut karena tekanan emosional dan ketakutan. Perilaku pelaku yang cenderung posesif dan membatasi aktivitas anaknya juga menjadi pola kontrol yang digunakan untuk menutupi tindakan kekerasan tersebut.
Situasi mulai terungkap setelah teman-teman korban mencurigai perubahan sikapnya. Dukungan dari lingkungan sekitar membuat korban berani mengungkapkan peristiwa itu kepada ibunya dan paman, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian pada 14 Februari 2025.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Maret 2025.
“Pelaku sempat mengakui perbuatannya dan meminta maaf, namun tindakan tersebut tetap berulang. Kini korban dalam pemulihan psikologis dan telah mendapatkan asesmen dari tenaga profesional,” tambah Yunieke.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut dan korban akan mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan.
Penulis: Lukman.
Catatan Redaksi:
mimoza.tv tidak mengungkap identitas korban demi melindungi privasi dan masa depan anak. Redaksi mengecam segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mendorong masyarakat untuk melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan serupa.