Selasa, Mei 24, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Apes, Baru Pertama Gunakan Bom Ikan, 3 Nelayan Di Bui

by admin
Mei 30, 2018
Reading Time: 2min read
72 0
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter
Foto : Doc. Humas Polda Gorontalo

Pohuwato, mimozatv – Aparat direktorat pol air menangkap tiga orang pelaku bom ikan saat sedang beraksi di perairan popayato, Kabupaten Pohuwato.

“Kami berhasil menangkap tiga nelayan yang menggunakan bom ikan untuk menangkap ikan di perairan popayato,” kata direktur pol air Polda gorontalo Kombespol Edion di kantor direktorat pol air Polda Gorontalo Rabu 30 Mei 2018 saat mengadakan konferensi pers .

Di depan awak media Kombes Pol Edion mengatakan, tiga orang yang ditangkap, yakni inisial EK 29 thn , YN 49 thn dan DN 22 thn. Seluruhnya beralamat di Desa torsiaje , Kecamatan popayato kabupaten Pohuwato, saat melakukan aksinya Para tersangka menggunakan perahu satu unit.

Baca juga

Saling Silang Keterangan Antara PT Anak Lanang, RS Dunda, dan DLHK Kabgor Soal Limbah Medis

Soal Limbah Medis, Safrudin Harap DLHK dan Dinkes Kabgor Sangsi Tegas RSU Dunda Limboto

Kombes pol Drs Edion juga menyampaikan bahwa kedepannya akan mencari siapa yang mendistribusikan bahan bahan yang di gunakan untuk pemboman ikan ini.

Dari pemeriksaan diketahui kelompok ini baru pertama kali menggunakan bahan peledak jenis bom ikan untuk mendapatkan keuntungan lebih. “Dari pengakuannya kelompok ini baru pertama kali menggunakan bom ikan untuk menangkap ikan,” katanya.

Penangkapan kelompok ini terjadi saat para personel Kapal KP. XXIX- 2002 melakukan patroli di wilayah perairan popayato tapi sebelumnya team patroli direktorat pol air Polda Gorontalo sudah melakukan penyamaran terlebih dahulu menggunakan perahu nelayan, untuk membuntuti para pelaku bom ikan ini.

Perahu yang berawak tiga orang tersebut sangat mencurigakan. Sehingga team patroli melakukan pemeriksaan kepada ketiga awak perahu ini, Setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahan peledak jenis bom ikan siap pakai. Seluruhnya telah dikemas dalam botol ukuran besar maupun kecil.

“Bahan peledak itu rencananya akan digunakan untuk menangkap ikan di seputaran perairan Laut pohuwato, Selanjutnya perahu berikut awaknya langsung dibawa ke Ditpolair untuk diproses lebih lanjut,.”terang Edion.

Dari penangkapan ini, barang bukti yang berhasil dikumpulkan, yakni satu unit perahu. Satu unit komopresor, mesin mesin Yamaha 40 Pk, satu unit kompresor, satu buah tabung kompresor, satu buah pisau, satu buah yang jepit, dua buah kacamata selam, dua roll selang, tiga pasang sepatu fins, satu box campuran ikan dalam keadaan mati, dua buah senter dua rol kabel listrik, dua buah aki merk Yakuza, 15 botol bom ikan dia antaranya dua belas botol besar, tiga botol kecil, 22 buah dotonator yang belum di bungkus, dan yang sudah di bungkus sebanyak 8 buah.

“Total detonator sebanyak tiga puluh buah detonator, dua buah selang sepanjang 30 m yang di gunakan untuk menyelam. Akibat perbuatannya, para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak.”tutup Edion. (irh/fzl)

Berita Terkait

Menguak Sampah Medis di Sekitar Kita

Saling Silang Keterangan Antara PT Anak Lanang, RS Dunda, dan DLHK Kabgor Soal Limbah Medis

Mei 22, 2022
Menguak Sampah Medis di Sekitar Kita

Soal Limbah Medis, Safrudin Harap DLHK dan Dinkes Kabgor Sangsi Tegas RSU Dunda Limboto

Mei 22, 2022

Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

Mei 22, 2022

Proyek Drainase di Jalan Panjaitan Telan Korban, Warga : Tidak Ada Garis Pembatas

Mei 21, 2022

Solusi Pengelolaan Limbah Medis Ala Dokter Tony

Mei 21, 2022

Punya Tunggakan Iuran JKN-KIS?, Begini Solusi Dari BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo

Mei 20, 2022
Next Post
KPU Kota Gelar Rapat Koordinasi Bersama Media Massa

KPU Kota Gelar Rapat Koordinasi Bersama Media Massa

Rekomendasi

Dituntut 7 Tahun Penjara, Otak Pembacok Wartawan ini Malah Ngamuk
Hukum & Kriminal

Dituntut 7 Tahun Penjara, Otak Pembacok Wartawan ini Malah Ngamuk

by Lukman Polimengo
April 27, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv  –Edhy Nurkamiden, terdakwa otak pembacokan terhadap wartawan Gorontalo mengamuk setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota menuntut...

Read more

Sarankan 44 Aleg Provinsi di Sumpah Kembali, Adhan Minta Penjabat Gubernur Untuk Evaluasi Kepala Dinas yang Bermasalah Moral

Efek Hukum Penunjukan Penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota

Hasil Sidang Isbat, Menag : 1 Syawal Jatuh Pada Senin 2 Mei 2022

10 Tahun di Pimpin Rusli – Idris, Orang Miskin di Gorontalo Bertambah 14 Ribu Orang

Social Media

POPULAR POST

  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • GCW Endus Ada Potensi Korupsi Penyaluran Dana Hibah Sebesar 53 Miliar di Pemprov Gorontalo

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Wartawan Tak Diizinkan Masuk Saat RDP KPK dan DPRD Provinsi, Humas dan Sekwan Kena Marah

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Adhan Dambea Minta Penjagub Tinjau Kembali Perlu Tidaknya Jurubicara

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Bahas Soal Pemberantasan Korupsi di Gorontalo, Begini Kata Adhan Dambea ke KPK

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Sarankan 44 Aleg Provinsi di Sumpah Kembali, Adhan Minta Penjabat Gubernur Untuk Evaluasi Kepala Dinas yang Bermasalah Moral

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Tak Dihadiri Rusli Habibie, Terdakwa : Tidak Menghormati Lembaga Pengadilan

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In