Sabtu, Juli 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Astaga, Istri Sekda Kabupaten Duga, Provinsi Papua Diamankan Polres Gorontalo

by Lukman Polimengo
Mei 30, 2019
Reading Time: 2 mins read
158 3
A A
0
Pemblokiran jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang diduga dilakukan istri Sekda Kabupaten Duga, Provinsi Papua.

Pemblokiran jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang diduga dilakukan istri Sekda Kabupaten Duga, Provinsi Papua.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Dua orang yang diduga menjadi provokator dalam pemblokiran jalan GORR Kelurahan Bionga Kecamatan Limboto di amankan Kepolisian Resort Gorontalo, Rabu (29/5/2019). Salah seorang yang di amankan dalam pemblokiran tersebut yakni Istri Sekretaris Daerah Kabupaten Duga Provinsi Papua, Ance Marjun Moomin (45).

Kapolres Gorontalo, AKBP Dafcoriza menyampaikan, akar permasalahnya sengketa sertifikat tanah antara mereka pemilik tanah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).Namun sebagai penegak hukum Polres Gorontalo, melihat ada satu dugaan tindak pidana yang dilakukan melakukan pemblokiran jalan.

”Mereka mengambil tindakan yang menurut kami keliru. Dan telah melanggar pasal 192 KUHP, barang siapa dengan sengaja merintangi jalan fasilitas umum diancam dengan pidana penjara selama lamanya 9 tahun huruf 1 e, sedangkan hufuf 2 e, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan meninggalnya seseorang, maka ditambah dengan dua pertiga hukuman sehingga menjadi ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata Dafcoriza pada wartawan, rabu (29/5).

Baca juga

Yang ‘Kepala Batu’ Wajib Tau, Mengapa Dilarang Berhenti Atau Parkir di Jembatan Haya-haya

Jadi Narsum di FDG, Alyun Sentil Kejati : Ada Kasus 7 Ruas Jalan dan GORR

Untuk sementara, kedua terduga provokator, sementara dalam pemeriksaan di kantor Unit IV PPA Polres Gorontalo.

”Bahkan ada perempuan yang termasuk diamankan dalam kejadian tersebut. Istri dari pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Duga Provinsi Papua, bernama Ance Marjun Moomin,” ucap AKBP Dafcoriza, S.ik, M.sc.

Ditemui di tempat berbeda, Ance Marjun Moomin, didampingi keluarganya mengaku keberatan dengan tindakan yang telah diambil oleh pihak Polres Gorontalo.

”Disini kan bukan kasus pidana to, tidak ada pemukulan, lalu mengapa kami diperlakukan seperti ini? Jelas kami keberatan dan akan menuntut balik polres Gorontalo,” tegas Ance Marjun Moomin.

Dirinya membantah atas dugaan provokasi yang dilekatkan pada dirinya bersama saudaranya. Menurut-nya apa yang dilakukan semata mata hanya untuk memperjuangan hak bukan untuk meprovokasi.

”Provokasi apa? Kami memblokir jalan untuk memperjuangkan hak yang seharusnya kami terima,” tegas Ance Marjun Moomin.(luk)

Tags: Gorr

Berita Terkait

Tangkapan layar suasana di area jembatan Haya-haya, Jalan Gorontalo Outher Ring Road.

Yang ‘Kepala Batu’ Wajib Tau, Mengapa Dilarang Berhenti Atau Parkir di Jembatan Haya-haya

Juli 29, 2024

Jadi Narsum di FDG, Alyun Sentil Kejati : Ada Kasus 7 Ruas Jalan dan GORR

April 23, 2024

Refleksi Akhir Tahun, Adhan Dambea Soroti Kinerja APH

Desember 31, 2023

Dosen Psikologi Korupsi Ketemu Aleg Anti Rasuah, Bahas Apa Ya?

Lama Tak Terdengar Soal Sprindik TPPU GORR, Adhan Ke Kajati Baru : Jangan Dipetieskan

Datangi Kejati Gorontalo, Adhan Dambea Pertanyakan Sprindik TPPU Kasus GORR

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version