Minggu, Juli 3, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Awal Tahun Satgas Waspada Temukan 120 Fintech Peer To Peer Lending dan 28 Entitas Penawaran Tanpa Izin

by Lukman Polimengo
Februari 7, 2020
Reading Time: 3min read
69 6
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Awal tahun 2020 ini, Satgas Waspada Investasi menemukan masih banyaknya kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal masih beredar dan berpotensi merugikan masyarakat.

Mengutip situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan hasil penelusuran pada Januari ini telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

“Banyak kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam.

Baca juga

Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

Soal Praktek Investasi Bodong, Rizali: Di Negara ini Tidak Boleh Berjudi Kecuali Yang Dilegalkan Negara

Menurut Tongam, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.

“Meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech  peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” katanya.

Sebelumnya, pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1494 fintech  peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. Januari 2020 sebanyak 2018 entitas.

28 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Selain kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 13 Perdagangan Forex tanpa izin;
  • 3 penawaran pelunasan hutang;
  • 2 Investasi money game;
  • 2 Equity Crowdfunding Ilegal;
  • 2 Multi Level Marketing tanpa izin;
  • 1 Investasi sapi perah;
  • 1 Investasi properti;
  • 1 pergadaian tanpa izin;
  • 1 platform iklan digital;
  • 1 Investasi cryptocurrency tanpa izin;
  • 1 Koperasi tanpa izin.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung, serta satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan  fintech lending yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Untuk menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, Satgaskembali membuka Warung Waspada Investasi bertempat di di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat. Warung Waspada Investasi akan beroperasi setiap hari Jumat pukul 09.00 – 11.00 WIB.

Dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal ataupun gadai swasta ilegal.

“Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Dengan adanya Warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung,” kata Tongam.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Tags: EntitasOJK

Berita Terkait

Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

Mei 22, 2022
Soal Praktek Investasi Bodong, Rizali: Di Negara ini Tidak Boleh Berjudi Kecuali Yang Dilegalkan Negara

Soal Praktek Investasi Bodong, Rizali: Di Negara ini Tidak Boleh Berjudi Kecuali Yang Dilegalkan Negara

Desember 30, 2021

Masyarakat Jadi Korban Investasi Bodong, Fence: OJK Jangan Seolah-olah ini Bukan Tanggung Jawab Saya

Desember 22, 2021

FDG Bahas Investasi Bodong, DR Amir Arham: Literasi Keuangan Kita Rendah

Desember 21, 2021

FDG Bahas Soal Investasi Bodong, Miftahul Huda: Pembekuan Rekening Tidak Lagi di BI

Desember 21, 2021

FDG Bahas Investasi Bodong, OJK: FX Family Ilegal

Desember 21, 2021
Next Post
Gelaar HUT ke 3, Lapas Perempuan Kelas III A Gorontalo Komit “Masuk Napi Keluar Santri”

Gelaar HUT ke 3, Lapas Perempuan Kelas III A Gorontalo Komit "Masuk Napi Keluar Santri"

Rekomendasi

Meriahkan HUT Ke 22, IAD Wilayah Gorontalo Gelar Lomba Fotografi
Hukum & Kriminal

Meriahkan HUT Ke 22, IAD Wilayah Gorontalo Gelar Lomba Fotografi

by Lukman Polimengo
Juli 1, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke 22, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Gorontalo menggelar lomba fotografi,...

Read more

Nelayan Gorontalo Keluhkan Aturan UU Ciptakerja, Adhan : Saya Harap Bisa Dijembatani Oleh Penjagub dan Pak Rachmat Gobel Dengan Kementerian

Adhan Dambea :WTP Itu Kewajiban, Jangan Digaung-gaungkan Sebagai Prestasi

WTP Itu Meminimalisir Pencuri Masuk Ke Dalam Rumah, Apriyanto : Kalau Pencurinya di Dalam Rumah?

Bagi-bagi PASERA, Pemuda Kreatif Gorontalo Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Capres 2024

Social Media

POPULAR POST

  • Astaga, “Bang Napi” di Lapas Boalemo Bunuh Diri

    Astaga, “Bang Napi” di Lapas Boalemo Bunuh Diri

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang Bisa Kembali

    486 shares
    Share 194 Tweet 122
  • Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    481 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Dugaan Korupsi Septic Tank, Satu Tersangka Susul Mantan Kadis Perkim Pohuwato ke Hotel Prodeo

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Demo di Kejari dan di Polres Gorontalo, AMPD Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi 52 Miliar Dana Hibah PDAM Tirta Limutu

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In