Sabtu, Mei 21, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Bahas Investasi Bodong FX Family, Begini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

by Lukman Polimengo
Desember 28, 2021
Reading Time: 2min read
179 4
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Ahli Hukum Pidana, Apriyanto Nusa mengatakan, jika mengkongkritkan permasalahan yang disampaikan oleh member investasi bodong FX Family itu bisa berimplikasi tindak pidana atau tidak, maka sebenarnya yang ada dalam fikiran para member isaat menyerahkan uang ke admin itu karnera dijanjika keuntungan.

“Tadi sesuai dengan apa yang disampaikan, bahwa yang dijanjikan ke member dari investasi ini ada keuntungan. Berarti member ketika menyerahkan uang untuk investasi dalam bayangan dia dalam alam pikiran dia dapat keuntungan. Dan juga tidak ada informasi bahwa tidak ada resiko kerugian dari investasi ini,” kata Apriyanto dalam acara dialog Forum Demokrasi Gorontalo yang tayang pada Senin (27/12/2021).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika mencoba menarik apakah fakta ini bisa menjadi suatu tindak pidana ketika ada kerugian nilai investasi itu, maka polemik ini bisa dilihat dalam ketentuan pasal 378 KUHP, sekalipun mungkin akan berwujud lagi ke pasal 372 tentang penggelapan.

Baca juga

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Rinto Bersama Sang Istri Lanjut ke Hotel Prodeo

Berkas Perkara Boss FX Family Dilimpahkan di Kejari Kota Gorontalo

“Pasal 378 tentang penipuan ada hubungan kausalitas yang harus bisa dibuktikan. Apabila hubungan kausalitas itu bisa dibuktikan maka tindak pidana penipuan itu menjadi selesai. Hubungan kausalitas, antara seseorang member yang menyerahkan uang investasi itu disebabkan oleh perbuatan perbuatan pelaku yang mengandung tidak ketidakbenaran,” imbuhnya.

Perbuatan yang mengandung ketidakbenaran itu jika dikonkritkan dengan pasal 378, kata Apriyanto, maka akan dihadapkan pada 4 keadaan.

“Pelaku melakukan perbuatan menggunakan nama palsu, menggunakan martabat palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Dalam perkara ini mungkin nama palsu dan martabat itu kita kesampingkan dulu. Sebagian besar tidak pidana penipuan itu terjadi hanya karena dua perbuatan, yakni menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Bisa dia bersifat alternatif dan bisa juga dia bersifat dua-duanya terpenuhi dalam satu waktu,” terang Apriyanto.

Jadi, lanjut dia, kalau dikonkritkan dari apa yang menjadi suara kebatinan dari masyarakat tadi,  bahwa dia menyerahkan uang untuk investasi dipengaruhi karena digerakkan oleh pelaku bahwa dia mendapatkan keuntungan padahal pada kenyataan yang sebenarnya, maka hal itu berimplikasi pidana.

“Saya yakin ketika member disampaikan ada resiko kerugian, maka dia akan berpikir 100 persen untuk melakukan investasi,” tutup Apriyanto.

Pewarta: Lukman.

Tags: ahli hukum pidanafx familyinvestasi bodong

Berita Terkait

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Rinto Bersama Sang Istri Lanjut ke Hotel Prodeo

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Rinto Bersama Sang Istri Lanjut ke Hotel Prodeo

April 14, 2022
Berkas Perkara Boss FX Family Dilimpahkan di Kejari Kota Gorontalo

Berkas Perkara Boss FX Family Dilimpahkan di Kejari Kota Gorontalo

April 14, 2022

Polda Gorontalo Lakukan Penyelidikan Maraknya Investasi Illegal, Kabid Humas : Bagi Yang Terbukti Pidana Akan Diproses

Februari 3, 2022

Begini Penjelasan IBF Terkait Dengan Bisnis Investasi yang Dijalankan Rahmad Ambo

Februari 3, 2022

Tagih Uang Titipan Investasi, HNM: Awalnya Bujuk Rayu, Setelah Bermasalah Admin Saya Malah Menghindar

Februari 2, 2022

Selain Boalemo, di Pohuwato Warga Korban Investasi Bodong Sita Perabotan Rumah Milik Owner Forex Man 3 Trader

Februari 1, 2022
Next Post
Gelar Vaksinasi di Libuo, Danlanal: Sinergitas Antar TNI, Polri, Binda Gorontalo dan Pemda

Gelar Vaksinasi di Libuo, Danlanal: Sinergitas Antar TNI, Polri, Binda Gorontalo dan Pemda

Rekomendasi

Wartawan Dilarang Meliput RDP, Begini Penjelasan KPK dan Deprov Gorontalo
Kabar Daerah

Wartawan Dilarang Meliput RDP, Begini Penjelasan KPK dan Deprov Gorontalo

by Lukman Polimengo
Mei 20, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Terkait dengan tidak dibolehkannya awak media untuk meliput kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi Pemberantasan Korupsi...

Read more

Momen Idul Fitri, 261 Bang Napi di Lapas Gorontalo Dapat Remisi

“Endus” Dugaan Korupsi Proyek Septic Tank Pohuwato, Kejati Gorontalo Geledah Disperkim

10 Tahun Memimpin, Adhan Dambea Sebut Tidak Ada Bangunan Monumental Yang Ditinggalkan Rusli Habibie

Tingkatkan Kapasitas Personil, Jajaran Petugas Pemasyarakatan dan Wali Napi Ikuti Sosialisasi SPPN

Social Media

POPULAR POST

  • Merasa Ada Kejanggalan Pada Proses Awal Hingga Penuntutan, Adhan : Biarlah Berproses di Pengadilan

    10 Tahun Memimpin, Adhan Dambea Sebut Tidak Ada Bangunan Monumental Yang Ditinggalkan Rusli Habibie

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Gelar Halal Bi Halal, Adhan Dambea Doakan Rusli Husnul Khatima

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Sarankan 44 Aleg Provinsi di Sumpah Kembali, Adhan Minta Penjabat Gubernur Untuk Evaluasi Kepala Dinas yang Bermasalah Moral

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Enam Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Adhan Dambea : Saya Harap Jadi Atensi APH di Gorontalo

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Selamat Datang di Gorontalo Pak Hamka, Sejumlah PR Menanti

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • GCW Endus Ada Potensi Korupsi Penyaluran Dana Hibah Sebesar 53 Miliar di Pemprov Gorontalo

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Wartawan Tak Diizinkan Masuk Saat RDP KPK dan DPRD Provinsi, Humas dan Sekwan Kena Marah

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In