Senin, Januari 18, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
26 °c
Gorontalo
26 ° Sen
26 ° Sel
25 ° Rab
26 ° Kam
  • Login
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
Mimoza TV
No Result
View All Result

Bambang: Ada Lima Poin Kesalahan Pengembangan Objek Wisata Pantai Ratu

Lukman Polimengo by Lukman Polimengo
Juni 26, 2019
in Boalemo, Kabar Daerah, Pariwisata, Provinsi Gorontalo
157 3
0
Home Kabar Daerah Boalemo
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv –  Terkait pembangunan objek wisata Pantai Ratu, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Boalemo, bersama unsur terkait lainnya menggelar pertemuan di ruang Huyula, Kantor Gubernur Gorontalo, Selasa (25/6/2019).

Dalam pertemuan tersebut Bambang Trihandoko selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo mengungkapkan, ada lima poin kesalahan dalam pembangunan pengembangan kawasan wisata Pantai Ratu yang berada di Desa tenilo, kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

“Poin pertama adalah, sebagian area kegiatan peningkatan jalan dan wisata Pantai Ratu Boalemo oleh BUMDes Karya Bersama di Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta berada di kawasan Hutan Lindung dan peta indikatif penundaan izin baru PIPIB revisi XV,” kata Bambang.

Dirinya menjelaskan, pihak pemrakarsa kegiatan melakukan pelanggaran undang-undang 41 Tahun 2009 tentang kehutanan untuk Jo undang-undang 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan pasal 19 huruf (a) dijelaskan bahwa menyuruh mengorganisasi atau menggerakkan pembalakan liar atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Poin yang ke dua yang disampaikan Bambag adalah, soal pemanfaatan sumberdaya ekosistem mangrove untuk tujuan usaha kepariwisataan tanpa memiliki izin. Dimana dasar hukum peraturan daerah (Perda) Provinsi Gorontalo nomor 7 tahun 2016 tentang peningkatan ekosistem Mangrove. Dimana pengembang melanggar ketentuan pasal 20 ayat 1 dijelaskan bahwa pemanfaatan sumberdaya ekosistem mangrove untuk tujuan usaha wajib memiliki izin.

“Poin ke tiga yang kita sampaikan juga adalah, pembukaan jalan akses sepanjang 3,9 Km dan wisata Pantai Ratu telah berjalan tanpa izin lingkungan. Pemrakarsa kegiatan telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 1 undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan,” jelas Bambang.

Poin ke empat yang dia bebberka adalah soal pemanfaatan sebagian perairan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kegiatan pembangunan beberapa fasilitas penunjang wisata pantai kotaratu berada pada zona perikanan tangkap dan Sub zona perikanan demersal.

Aturan jelasnya ada di Kementerian Kelautan Dan Perikanan, dimana kegiatan tersebut melanggar pasal 16 undang-undang nomor 1 tahun 2014 pasal 57 ayat 1, Perda RZWP3K bahwa pemrakarsa memanfaatkan sebagian perairan pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa izin.

Sedangkan poin ke lima kata Bambang, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, pengembang melakukan kegiatan penimbunan seluas 0,5 hektar tanpa memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.

“Untuk poin ke 5 ini, pihak pengembang melanggar pasal 15 Perpres 122 tahun 2012 karena pemrakarsa kegiatan melaksanakan reklamasi tidak memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi,” pungkasnya.(luk)

Previous Post

Orok Tergeletak Di Teras Rumah, Gegerkan Warga Pohuwato

Next Post

Lanal Gorontalo Dukung Penuh Pemberantasan Narkotika

Next Post
Lanal Gorontalo Dukung Penuh Pemberantasan Narkotika

Lanal Gorontalo Dukung Penuh Pemberantasan Narkotika

Recommended.

Terkait Penyerangan Penyidik KPK, Polri Mulai Periksa Saksi

Melihat Kondisi Audrey Pasca Dikeroyok 12 Orang

April 10, 2019
Warta 67 – (Video) Gubernur Janji Akses Biluhu Tuntas Oktober 2019

Warta 67 – (Video) Gubernur Janji Akses Biluhu Tuntas Oktober 2019

Juni 13, 2017

POPULAR POST

  • Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    1531 shares
    Share 612 Tweet 383
  • Diduga Ada Permainan Penggunaan Dana, Adhan Dambea Minta Gubernur Periksa Baznaz Provinsi Gorontalo

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Sidang Pembelaan Kasus GORR, Josep: Kejati Harus Mengungkap Siapa Dalang Atau Aktor Intelektual

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Longsor di Manado Makan Korban Jiwa, Daerah Langganan Banjir Mulai Digenangi Air

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Di Tuding Jadikan Wakilnya Dulu Sebagai Tumbal Bansos, Begini Reaksi Adhan Dambea

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Buntut Pelaporan Robin Bilondatu, DKPP Berhentikan Rasit Sayiu

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Sejarah Mc Donald’s, Restoran Siap Saji Terbesar di Dunia

    741 shares
    Share 326 Tweet 173
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Program
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

No Result
View All Result
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version