Gorontalo, mimoza.tv – Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Uiversitas Negeri Gorontalo, Sri Sutarin Arifin menilai, proyek pembangunan Islamic Center atau Majid Raya yang rencananya akan di bangun di daerah Danau Limboto berpotensi melanggar aturan.
Hal itu kata Sri Sutarni bisa saja terjadi karena pembangunannya berada di garis sepadan danau.
“Jika itu jadi dilaksanakan, maka akan berpotensi melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan juga danau,” ucap Sri Sutarni, Rabu (23/11/2022).
Lanjut Sri Sutarni, bunyi Permen itu sendiri adalah, sempdan danau adalah luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan danau yang berfungsi sebagai kawasan pelindung.
“Nah lebil tegas lagi dalam Pasal 22 Permen ini bahawa pemnfaatan terbatas sepadan danau. Disitu disebutkan, hanya boleh untuk prasarana sumber daya air, jembatan atau dermaga, atau keperluan irigasi untuk pertanian,” imbuhnya.
Olehnya kata Sri Sutarni, pembangunan Islamic Center, termasuk Masjid Raya itu perlu dimatangkan lagi. Bagaimana nanti dampak dari pembangunannya, apa lagi hal tersebut merupakan fasilitas untuk publik, yang nota bene jadi pusat aktifitas masyarakat.
Sebelumnya wacana untuk membangun Islamic Center dan Masjid Raya yang awalnya di Kota Gorontalo kemudian dipindahkan ke area Danau Limboto Kabupaten Gorontalo ini mecuat saat lokakarya yang digelar di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Gorontalo, Sabtu (19/11). Dalam pertemuan tersebut, baik Dewan Masjid Indonesia (DMI) Gorontalo, DPRD maupun Pemprov Gorontalo sepakat menggeser lokasinya di area danau.
Seperti yang mimoza.tv kutip dari Tribunj Gorontalo, Rusliyanto Monoarfa sekalu Ketua panitia pembangunan Masjid Raya menyampaikan bahwa Danau Limboto merupakan lokasi yang strategis, apalagi Pemprov tidak perlu mengeluarkan danan untuk membebaskan lahan. Karena lahan itu notabene milik pemerintah pusat.
Sementara jika pembangunannya dipaksakan tetap di kelurahan Moodu, Kota Gorontalo, maka Pemprov harus mengeluarkan dana sebesar Rp. 51 miliar hanya untuk membebaskan lahannya saja.
Pewarta : Lukman.