Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Bawa 31 Paket Sabu, Dua Warga Kota Gorontalo Diringkus Polisi

by Lukman Polimengo
Februari 25, 2020
Reading Time: 1 min read
135 1
A A
0
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Dua warga Kota Gorontalo masing-masing berinisial AO dan IK diringkus tim Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, terkait kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, dari tangan kedua warga tersebut polisi menyita 31 paket sabu yang dikemas dalam sachet plastik.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono saat menggelar press rilis mengungkapan, penangkapan terhadap kedua warga itu terjadi pada tanggal 16 Februari 2020.

“Penangkapan terhadap kedua warga ini berawal dari tertangkapnya IK atas dasar laporan adanya transaksi narkoba di jalan Raja Eyato, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Dari tangan IK polisi berhasil mengamankan sepuluh paket sabu yang rencananya akan dijemput IK,” kata Wahyu saat menggelar press rilis di Mapolda Gorontalo, Selasa (25/2/2020).

Baca juga

Dugaan Keterlibatan Anak Kepala Daerah dalam Kasus Narkoba Diselidiki Polda Gorontalo

Peringatan HANI 2024, Kakak Tia Ajak Milenial Untuk Lawan Narkoba

Dari pengembangan tersebut kata dia, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menyasar kepada AO, yang merupakan rekan IK. AO pun kata dia berhasil diamankan bersama barang bukti pake sabu.

Mantan Kapolres Bonebolango ini juga menjelaskan, paket Narkotika jenis sabu ini dikendalikan oleh salah seorang warga binaan di Lapas Kelas 2 B Boalemo.

“Anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo sudah melakukan uji terhadap barang bukti 31 sachet plastik sabu di BPOM Gorontalo dengan hasil pengujian positif Methamfetamin dengan berat 10 Gram,” terang Wahyu.

Untuk mempertanggung jawabkan kata dia, kedua pelaku tengah saat ini mendekam di sel tahanan Mapolda Gorontalo.

“Keduanya dijerat dengan undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (luk)

Tags: Narkobanarkotikasabu-sabu

Berita Terkait

Oplus_131072

Dugaan Keterlibatan Anak Kepala Daerah dalam Kasus Narkoba Diselidiki Polda Gorontalo

Mei 15, 2025
Peringatan HANI 2024 yang digelar di Danau Perintis, Bone Bolango, Sabtu (29-6-2024).

Peringatan HANI 2024, Kakak Tia Ajak Milenial Untuk Lawan Narkoba

Juni 30, 2024

Lapas BERSINAR: Kemenkumham Gorontalo Gencar Berantas Narkoba

Juni 8, 2024

Selama 2023, Polres Gorontalo Kota Tangani 655 Perkara, Ade : Penganiayaan yang Paling Menonjol

Bacakan Pledoi Risman Taha, Aroman : Penerapan Pasal Ke Klien Kami Tidak Layak

Apriyanto: Pasal Yang Diterapkan Ke Risman Taha Tidak Tepat. Adhan : Jaksanya Gonta Ganti

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version