Minggu, Juni 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Begini Jawaban JPU Atas Terdakwa Kasus Rencana Pembacokan Wartawan di Gorontalo

by Lukman Polimengo
Februari 16, 2022
Reading Time: 2 mins read
201 6
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang kasus rencana pembunuhan terhadap salah satu Wartawan di Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk dengan terdakwa Edi Prasetyo Nurkamiden kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Gorontalo dengan agenda mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa, Selasa (15/2/2022)

JPU Kurnia Dewi Makatita, dalam sidang itu mengatakan tetap pada dakwaannya.

“Bahwa surat dakwaan dalam perkara ini telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan (Pasal 143 ayat (2) KUHAP). Doktrin dan Yurisprudensi. Bahwa Pengadilan Negeri Gorontalo berewenang mengadili perkara terdakwa Edi Prasetyo Nurkamiden alias Edi,” ucap Kurnia saat membacakan jawaban atas eksepsi.

Baca juga

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

PN Gorontalo Mulai Sidangkan Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

Terakhir sosok yang juga selaku Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Kota Gorontalo ini menambahkan, eksepsi yang dilayangkan penasehat hukum terdakwa telah melampaui ruang lingkup eksepsi.

“Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa tidak di topang oleh dasar hukum dan argumentasi yang kuat dan akurat, disamping itu eksepsi dari penasehat hukum terdakwa telah malampaui lingkup eksepsi. Karena telah menyentuh materi/ perkara yang menjadi obyek pemeriksaan sidang.” Pungkasnya.

Setelah mendengarkan jawaban JPU, selanjutnya Majelis Hakim mengagendakan sidang berikutnya pada tanggal 1 Maret 2022 mendatang.

Pada sidang sebelumnya tertanggal 18 Januari 2022, terdakwa Edi melayangkan jawaban atas penerapan pasal yang diajukan oleh JPU. Menurutnya pasal tersebut, terlalu berat untuknya. Dalam sidang itu Edi menyebut bahwa pada perencanaan itu tidak ada korban yang meninggal dunia atau mati.

“Mengenai pasal 338 yang mulia terkait rencana pembunuhan. Sedangkan tidak ada yang mati. Saya juga meminta kepada majelis hakim agar JPU dapat membuktikan uang pembayaran sebesar Rp.500 juta rupiah,” pinta Edi.

Pewarta : Lukman.

Tags: pembacokan wartawanPN Gorontalo

Berita Terkait

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

November 18, 2024
Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

PN Gorontalo Mulai Sidangkan Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

April 30, 2024
Setelah melalui beberapa proses, kasus penggelapan di toko kosmetik MS. Glow Gorontalo bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (3/1/2024). Sebanyak 5 terdakwa masing-masing ; CCL alias Cindi, IKT alias Indri, SAP alias Ivel, VAM alias Vindy, dan ANL alias Anggi, hadir di sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang Perdana, 5 Gadis Terdakwa Kasus Penggelapan di Toko MS Glow Gorontalo Hadapi Dakwaan

Januari 3, 2024

35 Terdakwa Kasus Kerusuhan Tambang dan Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Dilimpahkan ke PN Gorontalo

Momen Adhan Dambea Dan Risman Taha Saling Peluk Usai Sidang Kasus Narkoba

Bacakan Pledoi di Persidangan, Kuasa Hukum Ungkap Begini Ke Majelis Hakim

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version