Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Begini Penjelasan TPHI AD Terkait Putusan Hakim Soal Kasus Pencemaran Nama Baik

by Lukman Polimengo
September 14, 2022
Reading Time: 3 mins read
280 12
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim dalam sidang kasus pencemaran nama baik akhirnya memutuskan Adhan Dambea terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan kombinasi komulatif kedua jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (13/9/2022) kemarin. Dalam sidang putusan itu majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu bulan kepada Adhan.

Menanggapi putusan tersebut Ketua Tim Pembela Hak Imunitas (TPHI) AD, bathin Tomayahu menjelaskan, yang terbukti dalam sidang putusan tersebut adalah Pasal 311. Sebagaimana bunyi pasal tersebut kata Bathin, barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Bathin mengatakan, jika melihat isi dari pasal tersebut, maka sebenarnya pihaknya telah membuktikan sebagaimana yang dituduhkan.

Baca juga

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

“Buktinya kita sudah melaporkan dam sumbernya juga jelas. Fakta-fakta yang mereka sebutkan ada empat itu juga dua diantaranya sudah jelas. Terutama tentang apa yang tertuang dalam Majalah Tempo tentang adanya aliran dana terkait dengan pengadaan lahan jalan GORR,” ucap Bathin diwawancarai Rabu (14/9/2022).

Yang berikutnya lanjut dia, dikaitkan dengan sidang kasus GORR dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng.

“Jadi yang soal rekaman itu, klien kami ini diwawancarai oleh wartawan dan bukan langsung memberikan statemen atau pernyataan. Kalau seperti yang dikatakan oleh Prof Muzakir bahwa melampaui wewenang itu berarti orang yang berinisiatif. Tapi klien kami kan diwawancarai. Makanya itu jadi pertimbangan majelis hakim,” imbuhnya.

Selain itu lanjut Bathin, kedatangan Adhan ke persidangan kasus GORR itu terkait dengan fungsi pengawasan seorang Aleg.

Lantaran, sambung dia, ada Asri Wahyuni Banteng selaku aparat sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Gorontalo. Berikutnya, dianggap melampaui wewenang terhadap kejadian ke dua, karena klienya sudah menyebut nama sebagaimana yang dijelaskan oleh Prof. Muzakir selaku ahli ketika dihadirkan waktu itu.

“Tetapi jika kita menyimak isi rekaman itu, Pak Adhan tidak menyebu nama, melainkan menyebut jabatan yakni  gubernur. Jadi bukan pribadi Rusli Habibie yang disebut, tetapi Gubernur Gorontalo. Terkait dengan hal itu juga klien kami sudah melaporkan. Kasus GORR ini kan masih ada kelanjutannya yakni TTPU. Kan sudah bukan tugasnyag pak Adhan lagi. Yang penting tuduhannya itu sudah dibuktikan atau dilaporkan. Kalau mereka masih menuntut harus ada SPDP, kan itu sudah ranah kewenangan yang lain,” urai Bathin.

Jadi kata dia, dalam pasal itu bakan harus bahwa apa yang dituduhkan itu harus menunggu putusan pengadilan dulu, tetapi hanya perlu dibuktikan.

“Kebenaran tuduhan itu kana da sumbernya. Dari Majalah Tempo, prosesnya juga sementara berjalan bahkan sudah terbukti,” ungkapnya.

Masalah lainnya juga kata dia adalah soal barang bukti berupa rekaman, dimana majelis hakim mempertimbangkan putusan MK bahwa itu tidak sah.

“Barang bukti itu dianggap tidak sah dan illegal. Fakta persidangan sebelumnya, Mardun Sadue ini saat merekam itu menggunakan alat perekan dan bukan handphone. Dari alat perekam itu kemudian dia salin ke handphone, selanjutnya diserahkan ke pimpinannya hingga sampai ke pihak Rusli Habibie. Tetapi justru handphone ini dijadikan alat bukti lantaran Rusli Habibie mendengarnya dari situ,” ujarnya.

Bererti kata Bathin, rekaman itu sudah di salin.

“Di persidang putusan kemarin, seolah-olah handphone ini dipakai oleh Mardun untuk merekam. Ini sudah terbalik. Seharusnya alat perekam itu dijadikan alat bukti dan bukan handphone,”singkatnya.

Disinggung jika pihak jaksa akan ada upaya banding, Bathin mengatakan, pihaknya juga akan melakukan hal yang sama.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAGorrmajalah tempoPencemaran Nama BaikRusli Habibie

Berita Terkait

Ilustrasi badut di simpang jalan.

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Mei 5, 2025
Oplus_131072

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

April 27, 2025
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Lewat DPP Gerindra Gubernur Sulut Minta Bertemu, Adhan: “Kalau Tidak Bersalah, Buat Apa Ketemu Saya?”

April 16, 2025

Kecewa Dengan RUPS BSG: Tiga Kepala Daerah Gorontalo Ancam Hengkang, Modal dan Kas Daerah Siap Ditarik

Dramatis! Wali Kota Gorontalo ‘Semprot’ 11 ASN di Apel Kerja, Ternyata Cuma Prank Ultah

MK Tolak Gugatan Ryan-Budi, Adhan Dambea Tetap Pemenang Pilwako Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version