Senin, Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Begini Syarat Klaim Pasien Corona yang Ditanggung Pemerintah

by Lukman Polimengo
Juni 29, 2020
Reading Time: 3 mins read
195 2
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Pemerintah bakal menanggung biaya perawatan bagi pasien Covid-19, yang  akan disalurkan melalui Kementerian Kesehatan, kepada rumah sakit dengan mekanisne klaim.

Kepala BPJS Cabang Gorontalo, Muhammad Yuzrizal, dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan, untuk klaim biaya perawatan pasien corona diajukan oleh pihak rumah sakit ke Kementerian Kesehatan RI. Sebelum dilakukan pembayaran, klaim tersebut harus dilakukan verifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan. Ketentuan tersebut merujuk pada Surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020.

Untuk Provinsi Gorontalo sendiri kata dia, dari 22 klaim yang diajukan oleh dua rumah sakit, baru 4 klaim yang sudah  selesai di verifikasi. Ke empat klaim itu kata dia sudah dilakukan pembayaran oleh Kemenkes sekitar Rp400 juta. Sedangkan untuk verifikasi klaim yang lainnya kata Yusrizal, masih menunggu kelengkapan data dan administrasi dari pihak rumah sakit

Baca juga

Cegah Kanker Serviks, BPJS Kesehatan Gorontalo Siapkan 2000 Kuota Pemeriksaan Gratis

Libur Idul Fitri 1445 H, BPJS Kesehatan Tetap Buka Layanan JKN

“BPJS Kesehatan melakukan verifikasi klaim perawatan pasien Covid-19 merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/238/2020 dan Surat Edaran Menkes nomor HK.02.01/MENKES/295/2020. Tugas BPJS Kesehatan adalah memverifikasi. Setelah administrasi klaim perawatan yang diajukan memenuhi persyaratan, maka BPJS akan menyampaikan ke Kementerian Kesehatan. Selanjutnya Kementerian Kesehatan yang melakukan pembayaran ke rumah sakit. Jadi untuk klaim perawatan pasien covid-19 dalam masa pandemi, BPJS Kesehatan diberi tugas melakukan verifikasi (verifikator),” jelas Yuzrizal.

Sementara itu, Arthur Alfonso selaku  Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Cabang Gorontalo menjelaskan,  klaim perawatan pasien corona terdiri tiga kriteria, meliputi:  ODP yang terbagi untuk usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta (komorbid). Kemudian di bawah 60 tahun dengan penyakit penyerta, PDP serta pasien konfirmasi Covid-19.

Ada pun kriteria pasien yang berhak mendapatkan klaim biaya perawatan tersebut kata Arthur, diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan  Covid-19 dengan syarat sebagai berikut:

1. Orang Dalam Pemantauan (ODP), yang ditanggung adalah: – ODP usia di atas 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta. – ODP usia kurang dari 60 (enam) tahun dengan penyakit penyerta.

2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

3. Pasien positif Covid-19, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada pun deskripsi pasien corona menurut buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan adalah:

ODP: Mereka memiliki gejala panas badan atau gangguan saluran pernapasan ringan, dan pernah mengunjungi atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan virus tersebut. Selain itu, bisa juga orang sehat yang pernah kontak erat dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.

PDP: Mereka yang memiliki gejala panas badan dan gangguan saluran pernapasan. Gangguan saluran pernapasan itu bisa ringan atau berat, serta pernah berkunjung ke atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan Covid-19. PDP ini juga memiliki indikasi atau diketahui pernah berkontak dengan langsung dengan kasus yang terkonfirmasi atau probabel Covid-19.

“Kklaim perawatannya berlaku untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang dirawat di seluruh Indonesia,” jesal Arthur.(luk)

Tags: BPJS KesehatanCovid-19Pasien corona

Berita Terkait

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Gorontalo, Djamal Ardiansyah, saat memaparkan program deteksi dini kanker serviks pada kegiatan media gathering, Jumat (14-6-2024). Foto : Lukman/mimoza.tv

Cegah Kanker Serviks, BPJS Kesehatan Gorontalo Siapkan 2000 Kuota Pemeriksaan Gratis

Juni 14, 2024

Libur Idul Fitri 1445 H, BPJS Kesehatan Tetap Buka Layanan JKN

Maret 25, 2024

Funco Tanipu, Orang Pertama di Indonesia Yang Raih Doktor Covid-19

Agustus 24, 2022

Punya Tunggakan Iuran JKN-KIS?, Begini Solusi Dari BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo

Libur Idul Fitri, BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN-KIS Tetap Lancar Mengakses Layanan

Kunjungi Lapas Gorontalo, Tim Divpas Kanwil Kemenkumham Pantau Pencegahan Covid-19

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version