Gorontalo, mimoza.tv – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Gorontalo kembali turun ke jalan hari ini untuk menyuarakan perlawanan terhadap dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di DPRD Provinsi Gorontalo. Aksi ini digelar serentak di depan masing-masing kampus sebagai bentuk protes terhadap oknum yang dianggap telah mengkhianati amanah rakyat dan merugikan keuangan daerah.
Mahasiswa menyoroti beberapa dugaan praktik KKN yang terjadi di DPRD, antara lain:
1. Dugaan gratifikasi di internal DPRD Provinsi Gorontalo.
2. Anggaran makan dan minum DPRD sebesar Rp3,5 miliar yang diduga dikelola oleh istri Ketua DPRD.
3. Dugaan mark-up anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) di Bandung.
Tuntut Transparansi dan Akuntabilitas
BEMNUS Gorontalo menegaskan bahwa praktik KKN yang mereka soroti bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dalam aksi ini, mereka mengingatkan bahwa penyelenggara negara harus menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 5 UU tersebut secara tegas melarang pejabat negara melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menghindari konflik kepentingan. Jika benar istri Ketua DPRD terlibat dalam pengelolaan anggaran makan dan minum, serta adanya indikasi gratifikasi di DPRD, maka hal ini jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Tiga Tuntutan Mahasiswa
Dalam aksinya, BEMNUS Gorontalo mengajukan tiga tuntutan utama:
1. Mendesak Ketua DPRD untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut dugaan mafia anggaran.
2. Menuntut Badan Kehormatan DPRD agar menegakkan kode etik dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melanggar sumpah jabatan.
3. Meminta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, untuk mengusut dugaan gratifikasi dan mark-up anggaran.
Gerakan ini diinisiasi oleh berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Gorontalo, seperti Universitas Gorontalo (UG), Universitas Bina Taruna (UNBITA), Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), hingga Universitas Ichsan Gorontalo.
Langkah Konkret: Laporan Resmi ke KPK dan Kejaksaan Agung
Selain menggelar aksi, BEMNUS Gorontalo juga melaporkan dugaan gratifikasi dan korupsi ini secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Kejaksaan Agung RI. Langkah ini menegaskan bahwa gerakan mahasiswa bukan sekadar unjuk rasa, tetapi juga upaya nyata dalam mengawal transparansi dan integritas pemerintahan.
“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan mengonsolidasikan gerakan lebih besar dan memastikan perlawanan terhadap mafia di DPRD Provinsi Gorontalo terus berlanjut!” tegas Harun Alulu, Koordinator BEMNUS Gorontalo.
Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa mahasiswa tidak tinggal diam dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Penulis: Lukman.