Rabu, Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Benarkan Gugatan Terhadap PT. GM di Cabut, Tapi Begini Penjelasan PN Gorontalo

by Lukman Polimengo
Februari 22, 2023
Reading Time: 2 mins read
140 6
A A
0
Juru bicara Pengadilan Negeri Gorontalo, Irwanto, SH. MH.

Juru bicara Pengadilan Negeri Gorontalo, Irwanto, SH. MH.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo membenarkan bahwa ada surat pencabutan gugatan yang diajukan oleh pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) terhadap PT. Gorontalo Minerals (GM) dan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Jurubicara PN Gorontalo, Irwanto, SH. MH dalam wawancaranya dengan wartawan ini mengatakan, benar ada surat pencabutan gugatan yang diajukan oleh pihak LSM Jaman.

“Dalam surat pencabutan gugatan itu juga menegaskan bahwa telah mencabut kuasanya terhadap kuasa hukumnya atas nama Rommy Pakaya,” ucap Irwanto.

Baca juga

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

PN Gorontalo Mulai Sidangkan Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

Pencabutan itu kata dia, masuk pada Senin (20/2) kemarin, dimana seharusnya yang masuk itu adalah replik dari penggugat dalam hal ini LSM Jaman, dan bukan surat pencabutan gugatan. Sementara agenda persidangan berikutnya itu kata dia adalah mendengarkan setuju atau tidak setuju dari para tergugat.

“Sudah ada persetujuan yang dilayangkan melalui surat ke majelis. Tetapi ini kan persidangannya secara elekronik. Jadi kalau memang ada persetujuan terhadap pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat, karena berdasarkan 271 ayat 2, ketika pencabutan gugatan itu sudah memasuki tahap jawab menjawab atau tergugat sudah meengajukan jawaban terhadap gugatan, terhadap pencabutan harus ada persetujuan dari para tergugat maupun penggugat,” imbuhnya.

Jadi lanjut dia, mengajukan pencabutan terhadap pencabutan itu, tergugat Dua dalam hal ini PT. Gorontalo Mineral sudah memberikan persetujuan terhadap pencabutan. Sementara tergugat Satu dalam hal ini Pemerintah Provinsi Gorontalo belum.

“Hari Selasa pekan depan agenda persidangannya itu mengajukan persetujuannya atau tidak. Ketika ada salah satu pihak tegugat tidak menyetujui, maka persidangan gugatan itu tetap lanjut, karena itu hak yang diberikan oleh Undang-Undang. Karena kami sudah menerima surat dari PT. Gorontalo Mineral, maka tinggal menunggu untuk diunggah SIP akun mereka masing-masing. Dari Pemprov juga kita akan tunggu,” kata Irwanto.

Dalam persoalan yang sama juga Irwanto membenarkan bahwa benar ada gugatan yang dimasukan oleh LSM Jamper melalui kuasa hukumnya, Rommy Pakaya, namun ada penambahan tergugat.

“Jadi bukan hanya PT. Gorontalo Mineral saja. Tetapi ada juga PT. Antam dan beberapa lainnya. Kalau dilihat, pemegang saham ini bukan hanya PT. Gorontalo Mineral saja. Masing-masing pemegang saham inilah yang kemudian digugat,” tandasnya.

Sebelumnya, Advocates & Legal Consultans, Rommy Pakaya mengatakan, surat kuasa yang diberikan oleh LSM Jaman kepadanya telah di cabut sepihak tanpa sepengetahuannya. Secara otomatis kata Rommy, perkara gugatan kepada PT. Gorontalo Mineral juga telah ia cabut dari PN Gorontalo. Ia menduga, Frankymax Kadir selaku Ketua LSM Jaman terindikasi telah menerima gratifikasi dari pihak lain.

Pewarta : Lukman.

Tags: Gorontalo MineralPN Gorontalo

Berita Terkait

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

November 18, 2024
Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

PN Gorontalo Mulai Sidangkan Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

April 30, 2024
Setelah melalui beberapa proses, kasus penggelapan di toko kosmetik MS. Glow Gorontalo bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (3/1/2024). Sebanyak 5 terdakwa masing-masing ; CCL alias Cindi, IKT alias Indri, SAP alias Ivel, VAM alias Vindy, dan ANL alias Anggi, hadir di sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang Perdana, 5 Gadis Terdakwa Kasus Penggelapan di Toko MS Glow Gorontalo Hadapi Dakwaan

Januari 3, 2024

35 Terdakwa Kasus Kerusuhan Tambang dan Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Dilimpahkan ke PN Gorontalo

Momen Adhan Dambea Dan Risman Taha Saling Peluk Usai Sidang Kasus Narkoba

Bacakan Pledoi di Persidangan, Kuasa Hukum Ungkap Begini Ke Majelis Hakim

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version