Senin, Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Beri Keterangan Palsu, Eksekutor Percobaan Pembunuhan Wartawan Diancam Penjara 7 Kalender

by Lukman Polimengo
Maret 31, 2022
Reading Time: 2 mins read
160 3
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus rencana pembunuhan wartawan di Gorontalo kembali dilanjutkan di Pengadilan Tinggi Gorontalo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi masing masing, Aril Latif alias Ocong dan Ismail Muhammad alias Arif dalam perkara terdakwa Edhy Prasetyo Nurkamiden Rabu (30/3/2020).

Dalam sidang itu keduanya memberikan keterangan yang tidak sama serta membantah jika rencana pembunuhan tersebut bukanlah perintah terdakwa Ehdy Nurkamiden. Bahkan saksi Aril Latif alias Ocong membeberkan kepada Majelis Hakim, bahwa orang yang menunjukan rumah korban pada saat itu adalah Epin Rahman.

“Yang saya tahu, yang menunjukan rumah Jeffry adalah si Epin.” kata Ocong kepada Majelis Hakim dan JPU.

Baca juga

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

PN Gorontalo Mulai Sidangkan Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

Mendengar keterangan dari kedua saksi itu, Majelis Hakim meminta agar para saksi ini memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saat berada di ruang sidang.

“Saudara saksi posisi sekarang saudara memberikan keterangan ini sebagai saksi, ketika keterangan saudara ini sebagai saksi ada pihak-pihak yang keberatan bahwa saudara memberikan keterangan pada saat ini sebagai saksi adalah keterangan palsu. Dengan membandingkan keterangan keterangan saudara,” Kecam Hakim.

”Pada perkara saudara sebagai terdakwa yang sudah menjadi fakta hukum, saudara bisa dijerat dengan ancaman pemberian keterangan palsu di persidangan 7 tahun penjara.” tegas Majelis Hakim.

Bahkan Majelis Hakim juga menekankan, dengan mendengarkan keterangan saksi, JPU dibolehkan untuk memerintah penyidik untuk melakukan penyidikan baru terhadap seluruh kesaksian kedua saksi tersebut.

“Penuntut Umum bisa langsung kemudian memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan penyidikan baru terhadap keterangan saksi saudara saat ini.” Jelas Majelis Hakim. Diketahui bahwa persidangan nanti akan dilanjutkan pada hari Selasa mendatang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Diketahui Aril Latif dan Ismail Muhammad merupakan pelaku rencana pembunuhan saat itu, pada sidang diakui perbuatanya atas dasar perintah terdakwa Edhy Prasetyo Nurkamiden untuk menghabisi nyawa korban Jeffry As. Rumampuk. Kedua eksekutor tersebut, divonis Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Gorontalo dengan hukuman 3 dan 5 tahun penjara.

Pewarta : Lukman.

Tags: pembacokan wartawanPN Gorontalo

Berita Terkait

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

November 18, 2024
Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

PN Gorontalo Mulai Sidangkan Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

April 30, 2024
Setelah melalui beberapa proses, kasus penggelapan di toko kosmetik MS. Glow Gorontalo bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (3/1/2024). Sebanyak 5 terdakwa masing-masing ; CCL alias Cindi, IKT alias Indri, SAP alias Ivel, VAM alias Vindy, dan ANL alias Anggi, hadir di sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang Perdana, 5 Gadis Terdakwa Kasus Penggelapan di Toko MS Glow Gorontalo Hadapi Dakwaan

Januari 3, 2024

35 Terdakwa Kasus Kerusuhan Tambang dan Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Dilimpahkan ke PN Gorontalo

Momen Adhan Dambea Dan Risman Taha Saling Peluk Usai Sidang Kasus Narkoba

Bacakan Pledoi di Persidangan, Kuasa Hukum Ungkap Begini Ke Majelis Hakim

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version