Kamis, Mei 7, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Berkas Perkara Dua Tersangka Pembacokan Wartawan Dilimpahkan

by Lukman
Oktober 14, 2021
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Setelah melalui proses pemeriksaan di kepolisian, berkas penyidikan dua pelaku pembacokan wartawan di Gorontalo, masing-masing AL (19) dan IM (21) saat ini dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Kamis (14/10/2021).

Selain berkas perkara, kepolisian turut melimpahkan juga barang bukti berupa sepeda motor jenis matic, senjata tajam berupa badik, alat komunikasi berupa handphone, serta pakaian yang digunakan pada saat melakukan aksi pembacokan.

Kepada sejumlah awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo, Chairul Fauzi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ricardo membenarkan telah menerima pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti terkait pembacokan terhadap salah seorang Pemimpin Redaksi (Pemred) media di Gorontalo. Pelimpahan atau tahap dua tersebut, kata Ricardo diserahkan langsung oleh tim penyidik Polresta Gorontalo Kota.

Baca juga

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Sabu, Ganja hingga Ratusan Butir Obat-obatan dari 40 Perkara

Kadis PU Kota Gorontalo Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi

“Hari ini Kejari Kota Gorontalo telah menerima tersangka dan barang bukti atas nama Aril Latief alias Ocong dan Ismail Mohammad alias Arif, dimana kedua tersangka ini merupakan pelaku tindak pidana terhadap Jeffry As. Rumampuk, salah satu wartawan Gorontalo. Kedua tersangka yang turut didampingi keluarga tiba di Kejari Kota Gorontalo pada pukul 13.00 WITA. Sebelum kesini juga keduanya menjalani  swab antigen di Mapolres Gorontalo Kota,” Ucap Ricardo.

Lebih rinci dirinya menjelaskan, ada pun pasal yang disangkakan terhadap dua pelaku pembacokan tersebut adalah Primer 338 Juncto 53 Juncto 55 terkait penganiayaan berat.

“Keduanya disangkakan pasal primer 338 Juncto 53 Juncto 55 lebih subsidernya penganiayaan berat dimana mulai hari ini penahanan terhadap dua tersangka dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung dari hari ini tanggal 14 Oktober sampai 2 November tahun 2021, jadi dalam waktu dekat terhadap kedua tersangka akan kami limpahkan ke Pengadilan Gorontalo,” terangnya.

Lebih lanjut kata Ricardo, salah satu dari kedua tersangka adalah pelaku yang pernah dihukum karena mengulangi tindak kejahatan yang serupa (residivis).

“Untuk ancaman pasal yang disangkakan maksimal 15 tahun penjara terkait rencana pembunuhan. Penahanan terhadap kedua tersangka di lapas kelas 1A Gorontalo. Saat ini keduanya dititipkan di Lapas Kelas II A Gorontalo,” tandasnya.

Pewarta: Lukman.

Tags: kejari kota gorontalopembacokan wartawanwartawan di bacok

Berita Terkait

Oplus_131072

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Sabu, Ganja hingga Ratusan Butir Obat-obatan dari 40 Perkara

April 28, 2026
RESMI PAKAI JAS MERAH - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo berinisial RB (pakai kopiah dan masker) resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo hari ini, Senin (25/3/2024). Langkah penahanan ini diambil setelah RB ditetapkan sebagai tersangka pada pekan sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi tahun anggaran 2022. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Kadis PU Kota Gorontalo Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Maret 25, 2024
Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melakukan pemusnahan barang bukti dari 36 perkara yang telah berhasil ditangani. Pemusnahan ini dilakukan pada Selasa (5/12/2024). Foto : Lukman/mimoza.tv

Aksi Tegas! Kajari Kota Gorontalo Hancurkan Barang Bukti, Termasuk Senjata Rakitan dan Ganja

Desember 6, 2023

Ratusan Pelajar SMP Lihat Sabu-sabu Dan Sajam di Kejari Kota Gorontalo, Ada Apa Ya?

Diduga Terlibat Penggelapan, Winda dan Endi Diancam Pidana Penjara 5 Kalender

Kajari Kota Gorontalo Saksikan Pemusnahan 550 Kilo Sianida

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version