Gorontalo, mimoza.tv – Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo Kota akhirnya menetapkan SU sebagai tersangka kasus dugaan aborsi. Dukun beranak yang diamankan Polsek Kota Timur pada Minggu (19/1/2020) ini bahkan terancam di jerat hukuman penjara selama 15 tahun.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Herjendro dalam keterangan persnya, Senin 20/1/2020) menjelaskan, dugaan kasus praktek aborsi ini terjadi pada hari Sabtu (18/1/2020), dimana YM dan JRH, warga Paguyaman Kabupaten Boalemo yang masih berstatus mahasiwa di salah satu perguruan tinggi di Kota Gorontalo mendatangi SU, bermaksud menggugurkan kandungan.
“Si tersangka (SU) ini meminta uang sebesar 4 juta kepada pasangan tersebut. Uang itu untuk biaya obat-obatan serta peralatan yang nantinya akan digunakan untuk menggugurkan bayi yang di kandung. Dalam proses itu ternyata bayinya hidup, sedang ibunya mengalami kesakitan dan pendarahan dan di bawa ke rumah sakit. Sementara bayi yang sudah lahir ditinggalkan di rumah tersangka,” ujar Desmont dihadapan awak media.
Lanjut mantan Kapolres Bonebolango ini, berdasarkan kejadian tersebut, pihak rumah sakit merasa curiga dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Dari laporan informasi tersebut, aparat melakukan pengecekan ke rumah SU, hingga mengamankannya ke Polres Gorontalo.
“Dari keterangan, tersangka mengaku bahwa bayi tersebut sudah tidak berada bersamanya. Oleh anak tersangka bayi tersebut ditawarkan kepada tetangga dengan catatan, jika ingin memiliki bayi itu, harus membayar 3 juta sebagai biaya pengobatan ibu dan bayi yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Desmont.
Setelah melakukan berbagai pengembangan, kata Desmont pihaknya menemukan bayi tersebut di rumah SR yang berada di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
“Menurut keterangan tersangka, SR akan mentransfer uang ketika bayi tersebut berada di tantgannya. Namun setelah dalam waktu satu malam uangnya belum di transfer, maka tersangka menjempunya kembali di rumah SR. Dari keterangannya, tersangka mengaku sudah menjalankan praktek aborsi ini sekitar 10 tahun. Jika terbukti bersalah, SU akan dijerat dengan Pasal 194 tentang UU Kesehatan, Junto Pasal 83 tentang UU Perlindungan Anak,” tutup Desmont yang saat itu didampingi Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Deni Muhtamar .(luk)