Gorontalo, mimoza.tv – Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Gorontalo melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2023 menemukan adanya kelebihan pembayaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dengan nilai mencapai Rp296.683.375.
BPK merinci, kelebihan pembayaran tersebut terdiri atas Rp87.820.000 pada belanja barang dan jasa serta Rp208.863.375 pada belanja modal aset tetap lainnya. Angka ini dinilai cukup signifikan, mengingat sumber dana BOSP seharusnya dialokasikan penuh untuk mendukung kebutuhan dasar operasional sekolah.
Dalam catatannya, BPK menyebut bendahara BOSP di tingkat satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk meneliti kelengkapan dokumen pembayaran, memverifikasi perhitungan, memastikan dokumen sah, hingga menolak permintaan pembayaran yang tidak sesuai. Namun lemahnya pengawasan dan kelalaian dalam verifikasi disebut menjadi faktor utama terjadinya kelebihan pembayaran.
Meski dana yang terindikasi kelebihan bayar telah disetorkan kembali ke kas daerah, publik menilai hal ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai kesalahan administrasi. Nilai yang hampir menyentuh Rp300 juta memperlihatkan potensi kelalaian serius bahkan indikasi permainan dalam pengelolaan BOSP.
“Kalau hanya salah hitung, tidak mungkin nilainya sampai ratusan juta. Wajar publik mendesak agar aparat penegak hukum menelusuri lebih dalam, meski uangnya sudah dikembalikan,” kata Ahmat, salah satu warga Kota Gorontalo, Senin (25/8/2025).
Lanjut dia, dala laporan itu BPK menekankan bahwa kelebihan pembayaran ini bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan. Dana BOSP sejatinya diperuntukkan untuk menunjang mutu pendidikan, bukan menimbulkan celah penyalahgunaan.
Kasus ini menambah daftar temuan BPK terkait tata kelola keuangan daerah di Gorontalo. Publik kini menunggu sikap Pemerintah Kota Gorontalo dalam menindaklanjuti catatan BPK, serta langkah aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum di balik temuan LHP 2024 tersebut.
Penulis: Lukman.