Selasa, Desember 9, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

GCW Kembali Gugat Kajati Gorontalo Soal Kasus TPPU GORR

by Lukman Polimengo
Agustus 23, 2025
Reading Time: 2 mins read
71 0
A A
0
Oplus_131072

Oplus_131072

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Gorontalo Corruption Watch (GCW) kembali mengajukan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).

Padahal, menurut Kejati sendiri, kasus ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp43 miliar. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2025/PN.Gto, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Kuasa hukum GCW, Sabri Djamaluddin, kepada mimoza.tv, Sabtu (23/8), menilai Kajati Gorontalo tidak serius menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca juga

Thomas Mopili Kembali Hadiri Pemeriksaan di Kejati Gorontalo Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Bangun Integritas di Lingkup Kampus: Kejari Bone Bolango Titip Pesan Anti Korupsi bagi Generasi Muda UNG

“Sudah sekitar lima tahun, padahal Kajati sendiri yang berjanji akan menaikkan kasus GORR ke tahap penyidikan korupsi dan TPPU, tapi sampai sekarang tidak jalan,” kata Sabri.

GCW dalam gugatannya menyinggung janji Kajati pada 1 Mei 2021, yang kala itu di hadapan sejumlah wartawan berkomitmen akan mengeluarkan surat penyidikan kasus GORR. Janji itu, menurut GCW, turut dimuat di berbagai media elektronik.

Bahkan, pada 8 November 2022, anggota DPRD Provinsi Gorontalo saat itu, Adhan Dambea (kini Wali Kota Gorontalo), bersama sejumlah wartawan mendatangi Kejati menanyakan perkembangan kasus. Seusai pertemuan, Adhan mengatakan, dirinya sudah dua kali menerima informasi dari pihak Kejati bahwa sprindik TPPU GORR akan dilanjutkan. Penjelasan itu pun turut diberitakan media.Namun, hingga kini, lanjut GCW, tak ada tindak lanjut berarti.

“Sudah empat tahun, kasus ini seperti dihentikan diam-diam tanpa alasan kuat. Akibatnya kerugian negara puluhan miliar itu berpotensi hilang begitu saja,” tulis GCW dalam gugatannya.

GCW menuding Kajati tidak konsisten dan tebang pilih dalam penanganan kasus. Karena itu, mereka meminta pengadilan agar memerintahkan Kajati melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, gugatan dengan substansi serupa sudah diajukan pada Juli lalu, namun dicabut untuk perbaikan materi. Kali ini, GCW menambahkan poin baru bahwa berdasarkan hasil penelusuran PPATK, terdapat aliran dana mencurigakan ke rekening seorang kepala daerah pada awal proses pembebasan lahan GORR.

Sebagai catatan, proyek pembebasan lahan GORR pada 2018 menghabiskan dana APBD Provinsi Gorontalo sekitar Rp300 miliar, di mana sebagian lahan yang dibayarkan ternyata masih berstatus lahan negara.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Thomas Mopili Kembali Hadiri Pemeriksaan di Kejati Gorontalo Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Desember 8, 2025

Bangun Integritas di Lingkup Kampus: Kejari Bone Bolango Titip Pesan Anti Korupsi bagi Generasi Muda UNG

Desember 8, 2025

Kejari Gorut Gandeng 123 Ketua BPD Perkuat Program Jaga Desa di Momentum Hakordia 2025

Desember 8, 2025

Hakordia Bukan Seremonial: Kejari Bone Bolango Turun ke Lapangan, Tegaskan “Anti Korupsi untuk Semua”

Thomas Datangi Kejati Usai Pimpin Paripurna HUT Provinsi Gorontalo

Rektor UMGO Laporkan Ujaran ‘Seekor Kadim’, Ka Kuhu Kini Dikepung Dua Kasus

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version