Senin, Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Buntut Pelaporan Robin Bilondatu, DKPP Berhentikan Rasit Sayiu

by Lukman Polimengo
Januari 13, 2021
Reading Time: 2 mins read
79 1
A A
0
Suasana sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Suasana sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Buntut dari pelaporan Robin Bilondatu, Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memberhentikan Rasit Sayiu sebagai ketua KPUD kabupaten Gorontalo.

Pemberhentian Rasit tersebut  dibacakan oleh Anggota DKPP, Teguh Prasetyo, pada sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 168-PKE-DKPP/Xl/2020 dengan teradu 1. Rasid Sayiu, 2. Kadir Martosono, teradu 3. Ruzli Z. B. Utiarahman, 4. Rivon Umar, 5. Rasid Patamani selaku Ketua dan Anggota KPUD Kabupaten Gorontalo dan perkara dengan nomor 169-PKE-DKPP/Xl/2020 dengan teradu 1. Wahyudin Akili, 2. Moh. Fajrin Arsyad, 3. Alexander Kaaba selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, yang siarkan langsung melalui akun resmi DKPP, Rabu 13/1/2021).

Dalam bacaannya DKPP menyimpulkan bahwa, DKPP  berhak mengadili pengaduan pengadu. Pengadu berkedudukan hukum mengadukan pengajuan aquo. Teradu 1, 2, 3, 4, dan 5 dalam perkara nomor 168-PKE-DKPP/Xl/2020 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Baca juga

KPU Bonebolango Gelar Rakor, Juga Persiapan Pengamanan

KPU Kota Gorontalo Dilaporkan Ke DKPP Oleh Panwaslu

Berikut bunyi putusan yang disampaikan melalui streaming tersebut.

Berdasarkan pertimbangan diatas DKPP memutuskan, 1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.

2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu 1. Rasid Sayiu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Gorontalo terhitung sejak putusan dibacakan.

3 menjatuhkan saksi peringatan keras kepada teradu 2 Kadir Martosono, teradu 3 Ruzli Z. B. Utiarahman, teradu 4 Rivon Umar, dan teradu 5 Rasid Patamani, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Gorontalo terhitung sejak putusan ini dibacakan.

4 merehabilitasi nama baik teradu 1 Wahyudin Akili selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, teradu 2 Moh. Fajrin Arsyad dan teradu 3 Alexander Kaaba, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo terhitung sejak putusan ini dibacakan.

5, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini, terhadap perkara nomor 168-PKE-DKPP/Xl/2020 paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.

6, memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan ini, terhadap perkara nomor 169-PKE-DKPP/Xl/2020 paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.

7, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Sementara teradu 1, 2, dan 3 pada perkara nomor 169-PKE-DKPP/Xl/2020, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.(luk)

Tags: DKPPKPU Kabupaten GorontaloKPUD

Berita Terkait

Kegiatan Rakor yang digelar oleh KPUD Bonebolango. 
Foto:Suaralidik.com

KPU Bonebolango Gelar Rakor, Juga Persiapan Pengamanan

Desember 12, 2019

KPU Kota Gorontalo Dilaporkan Ke DKPP Oleh Panwaslu

Maret 22, 2018

DKPP Belum Pastikan Jadwal Sidang Lanjutan Gugatan Paket Paham

Maret 10, 2017

Sidang Kode Etik DKPP Terkait Gugatan Paham Berlangsung Singkat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version