Rabu, Juli 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Capres Jokowi Curi Start Kampanye

by Lukman Polimengo
Oktober 18, 2018
Reading Time: 1 min read
64 3
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Baca juga

Sinergi FUD IAIN Sultan Amai–FKPT Gorontalo: Cetak Dai Muda, Bahas Islam Teluk

Kasus Migas Gorontalo Masih Berproses, Kejati: Belum Ada Saksi Diperiksa

Gorontalo, mimoza.tv – Pasangan capres-cawapres dengan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf diduga curi start kampanye, dengan memasang iklan di sebuah media massa cetak nasional pada hari iRabu (17/2018).
Iklan yang dianggap melanggar itu terdapat di koran harian Media Indonesia, dimana terlihat foto Jokowi-Ma’ruf disertai nomor urut pasangan calon dan tagline mereka memberitahu tentang nomor rekening dana kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN) yang baru saja diluncurkan.
Dl lansir dari beberapa media siber, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar melihat iklan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Iklan tersebut berpotensi melanggar Pasal 276 dan 492,” kata Fritz.
Dirinya menjelaskan, Pasal 276 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), mengatakan iklan kampanye di media massa akan dimulai 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019. Dan iklan media masa dibiayai oleh KPU RI.
Sedangkan pasal 492 undang undang nomor7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mengenai sanksi. Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah  ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun. Dan denda paling banyak Rp12 juta.
Secara terpisah Komisioner Bawaslu lainnya Rahmat Bagja mengatakan iklan kampanye di media massa sesuai aturan baru akan dimulai 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019. Dan masa tenang Pemilu 2019 sesuai peraturan baru dimulai pada 14 April 2019, atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
“Ada dugaan (pelanggaran) demikian, namun kami baru baca. Kami telaah dulu ya,” tandas Bagja.
Menanggapi hal ini, Abdul Kadir Karding selaku Wakil Ketua Tim Koalisi Nasional Jokowi – Ma’ruf menjelaskan, jika memang dianggap curi start kampanye dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU, iklan tersebut akan segera dicabut dari media massa.

Berita Terkait

Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (FUD) IAIN Sultan Amai Gorontalo membuka ruang sinergi dengan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Gorontalo untuk mencetak dai-dai muda yang berpikir terbuka, toleran, dan siap menjadi penangkal ideologi ekstrem di lingkungan kampus.

Sinergi FUD IAIN Sultan Amai–FKPT Gorontalo: Cetak Dai Muda, Bahas Islam Teluk

Juli 15, 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar.

Kasus Migas Gorontalo Masih Berproses, Kejati: Belum Ada Saksi Diperiksa

Juli 15, 2025

Logo Jiplakan di Panggung Gubernur, Tamparan untuk Diplomasi Presiden

Juli 15, 2025

Hamim Pou Minta Dibebaskan: “Tak Ada Dana Hilang, Tak Ada Wewenang Disalahgunakan”

Total Tuntutan Hampir 7 Tahun, Kuasa Hukum Hamim Pou: “Ini Di Luar Nalar Hukum”

Menutup Babak di Gorontalo, Pesan Wirajana Menggema di Apel Terakhir

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version