Gugatan Ahmad Bahri Ditolak: Tindakan Pemecatan Tidak Terbukti “Obscur Libel”
Gorontalo, mimoza.tv — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo menolak gugatan Ahmad Bahri dalam kasus pemecatannya yang sebelumnya disebut sebagai "obscur libel" oleh kuasa hukumnya. Putusan ini dibacakan pada sidang...
Read more









