GORONTALO, mimoza.tv – Sebuah unggahan akun Facebook Gtlo Karlota yang menampilkan foto Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, mengenakan rompi tahanan Kejaksaan RI, dipastikan menyesatkan. Unggahan tersebut menggunakan dokumentasi lama dan dipublikasikan kembali dengan narasi yang dapat menggiring persepsi publik seolah berkaitan dengan kondisi saat ini.
Unggahan itu memuat tulisan “Yang Menonaktifkan”, disertai foto Ismet Mile mengenakan rompi tahanan bertuliskan Kejaksaan RI Tahanan Tindak Pidana Korupsi. Di bagian bawah foto terdapat tulisan “Mantan Napi Koruptor Uang Rakyat Kabupaten Bone Bolango Milyaran Rupiah”.
Sementara pada caption unggahan tertulis, “Kalo yang ini jelas jelas Papancuri. Fakta yang tidak bisa dibantah.”
Narasi tersebut kemudian mendapat beragam tanggapan dari pengguna media sosial dan dibagikan kembali oleh sejumlah akun Facebook.
Klaim Unggahan akun Facebook Gtlo Karlota menampilkan foto lama Ismet Mile saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan, kemudian dipadukan dengan narasi “Yang Menonaktifkan” sehingga memunculkan kesan bahwa foto tersebut berkaitan dengan situasi yang sedang berlangsung.
Hasil Cek Fakta Status: MENYESATKAN (False Context/Konteks Keliru).
Awak media mimoza.tv telah melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait beredarnya foto tersebut.
Hasilnya, pihak Kejati Gorontalo memastikan tidak ada proses penahanan terhadap Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, saat ini.
Dengan demikian, foto yang beredar bukan merupakan dokumentasi terbaru, melainkan foto lama yang kembali diunggah dengan narasi berbeda sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Fakta yang Sebenarnya Berdasarkan penelusuran mimoza.tv, Ismet Mile memang pernah menjalani proses hukum dalam perkara korupsi APBD Kabupaten Bone Bolango.
Saat itu, Ismet Mile yang menjabat sebagai mantan Bupati Bone Bolango ditahan oleh Kejaksaan dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2008.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone Bolango, Ibrahim Ntau, sebagai tersangka.
Artinya, foto Ismet Mile mengenakan rompi tahanan memang merupakan dokumentasi dari proses hukum yang pernah terjadi, bukan foto yang diambil dalam peristiwa terbaru.
Karena itu, penggunaan kembali foto lama tersebut tanpa menjelaskan konteks waktu kejadian dapat menggiring publik pada kesimpulan yang keliru.
Mengapa Unggahan Ini Menyesatkan? Dalam dunia pemeriksaan fakta, penggunaan foto atau video lama untuk menggambarkan peristiwa baru dikenal sebagai False Context atau konteks keliru.
Informasi semacam ini tidak selalu memalsukan foto, tetapi menghilangkan konteks waktu, sehingga publik mengira peristiwa dalam foto sedang terjadi saat ini.
Kasus seperti ini cukup sering ditemukan di media sosial, terutama ketika sebuah foto lama kembali diunggah bersamaan dengan isu politik atau kebijakan yang sedang menjadi perhatian publik.
Bijak Bermedia Sosial Media sosial memungkinkan setiap orang menyebarkan informasi hanya dalam hitungan detik. Namun, kemudahan tersebut juga membawa tanggung jawab untuk memastikan informasi yang dibagikan benar dan utuh.
Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai unggahan yang menampilkan foto atau video tanpa mengetahui kapan dokumentasi tersebut dibuat.
Sebelum membagikan informasi, lakukan beberapa langkah sederhana:
Periksa apakah informasi berasal dari sumber yang kredibel.
Bandingkan dengan pemberitaan media yang menerapkan proses verifikasi.
Perhatikan tanggal dan konteks foto atau video yang digunakan.
Hindari menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kesimpulan Status: MENYESATKAN (False Context/Konteks Keliru).
Unggahan akun Facebook Gtlo Karlota bukan sepenuhnya berisi informasi palsu, karena foto Ismet Mile mengenakan rompi tahanan memang merupakan dokumentasi dari proses hukum yang pernah dijalaninya.
Namun, unggahan tersebut menjadi menyesatkan karena menggunakan foto lama tanpa menjelaskan konteks waktu, lalu dipadukan dengan narasi “Yang Menonaktifkan” yang dapat membangun persepsi seolah-olah berkaitan dengan situasi saat ini.
Berdasarkan konfirmasi mimoza.tv kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, tidak ada kegiatan penahanan terhadap Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, saat ini. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam menerima maupun membagikan informasi yang beredar di media sosial, terutama yang menggunakan dokumentasi lama tanpa penjelasan konteks yang utuh.



