Gorontalo, mimoza.tv – Citra Pemerintah Kota Gorontalo tercoreng setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan kerugian daerah sebesar Rp618,9 juta dalam belanja makan minum di Badan Keuangan tahun anggaran 2024. Ironinya, praktik ini terjadi di instansi yang justru menjadi jantung tata kelola keuangan daerah.
Dari laporan BPK, kerugian itu berasal dari dua pos utama. Pertama, kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Hotel GQ pada 30 Desember 2024. Panitia membayar paket fullboard untuk 300 peserta senilai Rp195 juta, padahal peserta hanya mengikuti kegiatan sehari tanpa menginap. Selisih Rp73,5 juta dinyatakan sebagai kerugian daerah.
Kedua, belanja makan minum rutin melalui dua penyedia jasa. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan nota belanja tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga menimbulkan kerugian Rp545,4 juta. Rinciannya, Rp283,1 juta pada penyedia D dan Rp262,2 juta pada penyedia K.
BPK juga menyoroti adanya benturan kepentingan. Penyedia D dikelola oleh pejabat Badan Keuangan berinisial RT yang juga Kuasa BUD, sementara penyedia K dimiliki oleh seorang honorer di instansi yang sama. Keduanya mengakui sebagian belanja tidak pernah dilaksanakan, meski tetap dibuatkan nota pertanggungjawaban.
Sejumlah pejabat terkait, mulai dari PPTK, PPK-SKPD, hingga bendahara pengeluaran, mengaku tidak melakukan verifikasi riil atas barang atau jasa yang dibelanjakan. Proses pembayaran hanya didasarkan pada kelengkapan dokumen administrasi.
Dengan temuan ini, BPK menegaskan kerugian daerah sebesar Rp618,9 juta harus dikembalikan. Laporan tersebut menjadi catatan serius bagi Pemkot Gorontalo, terutama soal integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Penulis: Lukman.