Gorontalo, mimoza.tv – Grand Q Hotel Gorontalo menjadi salah satu sektor yang terdampak oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Kebijakan ini mengamanatkan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, publikasi, seminar, serta mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50 persen.
Direktur Operasional Grand Q Hotel Gorontalo, Rima Fazriah Usman, mengungkapkan bahwa selain mengalami penurunan pendapatan hingga 50 persen, pihaknya juga mulai menerapkan sistem kerja bergantian atau shift bagi karyawan guna menyesuaikan dengan kondisi keuangan hotel.
“Karena dampaknya terhadap revenue cukup besar, kami harus mengambil beberapa langkah strategis. Salah satunya adalah sistem kerja shift untuk karyawan, yang mulai kami terapkan sejak Februari ini. Dan kebijakan itu tentu konsekwensinya berpengaruh terhadap gaji karyawan,” ujar Rima dalam wawancara, Selasa (18/2/2025).
Ketika ditanya apakah kebijakan ini akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), Rimah menegaskan bahwa pihak manajemen berupaya menghindari langkah tersebut, terutama menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri yang menjadi momen penting bagi para pekerja.
“Kami berharap tidak sampai ke arah PHK. Sebisa mungkin, kami mencari solusi lain agar tidak memberhentikan karyawan, mengingat kebutuhan mereka yang meningkat menjelang Ramadan dan Lebaran,” katanya.
Namun, ia mengaku masih belum dapat memprediksi seberapa jauh kebijakan efisiensi ini akan berpengaruh ke depan.
“Ada informasi bahwa kebijakan efisiensi ini bisa menjadi tolok ukur untuk penganggaran di tahun 2026. Jadi, saat ini kami masih menunggu kepastian lebih lanjut,” tutup Rima.
Penulis: Lukman