Jumat, Juli 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Dapat Panggilan Dari Penyidik Polres Gorontalo Kota, Adhan: Saya Masih Mengacu Pada Putusan MK Nomor 31

by Lukman Polimengo
Desember 27, 2021
Reading Time: 2 mins read
384 29
A A
0
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Foto: Lukman Polimengo.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Foto: Lukman Polimengo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea kembali memenuhi undangan penyidik kepolisian Polres Gorontalo Kota, Senin (27/12/2021).

Kedatangan Aleg PAN tersebut lantaran laporan Suslianto terkait dengan pencemaran nama baik, berupoa adanya rekaman dirinya saat menghadiri siding kasus Gorontalo Outrer Ring Road di PN Tipikor dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan Adhan menjelaskan, baik undangan klarifikasi, panggilan saksi, maupun panggilan tersangka, dirinya masih mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi ( Nomor 31 Tahun 2015.

Baca juga

Wali Kota Adhan Dambea Sebut Ada Oknum Jaksa Diduga Terima Suap: Saya Kantongi Bukti!

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

:Jadi belum masuk pada materi perkara. Putusan MK itu merupakan produk hukum juga yang sifatnya final dan mengikat. Oleh karenanya saya belum memberikan keterangan terkait dengan laporan tersebut,” ucap Adhan.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, dalam putusan MK itu menjelaskan bahwa yang berhak melapor itu adalah korban,  dan bukan orang lain.

“Jadi yang berhak melapor itu harus korban sendiri. Tidak bisa orang lain. Hal ini juga saya sudah sampaikan saat undangan pertama pada Bulan Juni 2021 lalu, juga undangan berikutnya sebagai saksi. Tetapi hal ini sepertinya tidak mendapat perhatian dari penyidik. Sehingga penyidik dalam melakukan gelar perkara, ini tidak jadi bahan pertimbangan. Dia (penyidik) menganggap bahwa Suslianto itu hanya mengadukan atas rekaman,” imbuhnya.

Wali Kota Gorontalo periode 2008 -2013 ini menjelaskan, dalam isi rekaman tersebut menyangkut dengan kebijakan Gubernur Gorontalo. Sehingganya dirinya belum mau bersedia memberikan keterangan terkait dengan laporan Rusli Habibie.

“Karena selama ini saya tidak pernah menerima atau dapat undangan klarifikasi terkait dengan Rusli Habibie. Begitu laporan Rusli Habibie masuk langsung SPDP, tidak pernah ada penyelidikan. Tapi itu hak penyidik. Saya tidak mau tau itu. Tapi ini semua yang dliakukan polisi kan terkait dengan penegakan hukum. Jangan menegakkan hukum, sementara aturan lain di injak-injak,” ujarnya.

Kepada penyidik dirinya menghimbau, jangan karena Gubernur Gorontalko pelapornya, menginjak-injak aturan yang lain.

Sebelumnya, usai sidang kasus GORR dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng, Adhan Dambea diwawancarai oleh wartawan, terkait dengan masalah GORR, serta kasus lainnya seperti proyek Block Plant yang menurutnya tidak selesai, bahkan kondisinya saat ini sudah jadi tempat jemuran jagung.

Pewarta: Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAPencemaran Nama Baikputusan mkRusli Habibie

Berita Terkait

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Wali Kota Adhan Dambea Sebut Ada Oknum Jaksa Diduga Terima Suap: Saya Kantongi Bukti!

Juni 26, 2025
Ilustrasi badut di simpang jalan.

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Mei 5, 2025
Oplus_131072

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

April 27, 2025

Lewat DPP Gerindra Gubernur Sulut Minta Bertemu, Adhan: “Kalau Tidak Bersalah, Buat Apa Ketemu Saya?”

Kecewa Dengan RUPS BSG: Tiga Kepala Daerah Gorontalo Ancam Hengkang, Modal dan Kas Daerah Siap Ditarik

Dramatis! Wali Kota Gorontalo ‘Semprot’ 11 ASN di Apel Kerja, Ternyata Cuma Prank Ultah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version