Rabu, Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Debt Collector Rampas Kendaraan, Siap-Siap di Penjara 9 Tahun

by Lukman Polimengo
Februari 18, 2020
Reading Time: 1 min read
232 2
A A
0
Ilustrasi debt collector

Ilustrasi debt collector

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan leasing dan debt collector tidak bisa menarik atau mengeksekusi motor atau mobil konsumen sebelum melalui pengadilan.

Dihimpun dari berbagai sumber, dengan putusan MK tertanggal 06 Januari 2020 ini, debt Collector dan leasing diancam dengan tiga pasal berlapis, serta ancaman hukuman 9 tahun penjara. Putusan MK ini pun final dan mengikat.

MK juga memutuskan, leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak, serta menyatakan perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri terlebih dahulu.

Baca juga

Tok, Majelis Hakim MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan Dengan UUD 45

Soal Regulasi Jokowi Tentang Penangguhan Kredit, Begini Kata Ekonom Gorontalo

Kendati demikian, Perusahaan Leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya Cidera Janji (Wanpretasi) dan sukarela menyerahkan kendaraan, sukarela tidak boleh di dalam tekanan atau paksaan.

Polisi minta pemilik melaporkan ke Polres kalau ada kendaraan yang diambil debt collector atau leasing tanpa putusan pengadilan.

Pihak leasing juga dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector, apalagi merampasnya di tengah jalan secara paksa.

Karena hal tersebut,bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 378 tentang penipuan.(luk)

Tags: DEBT COLLECTORKreditleasingMahkama Konstitusi

Berita Terkait

Tok, Majelis Hakim MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan Dengan UUD 45

November 25, 2021

Soal Regulasi Jokowi Tentang Penangguhan Kredit, Begini Kata Ekonom Gorontalo

Maret 27, 2020

Angsuran Kredit Ditangguhkan, Berikut Tanggapannya

Maret 26, 2020

Doyan Ngutang, Angka Rasio Kredit di Gorontalo Tahun 2019 Tembus 300 Persen

Pentingnya Pembiayaan Bank Bagi Pengusaha

Ambil Paksa Kendaraan, Mandala Finance Dinilai Langgar Prosedur

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version