Minggu, Juni 26, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Dewan Pers Perketat 12 Poin Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

by Lukman Polimengo
Juni 21, 2019
Reading Time: 3min read
88 0
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Dewan Pers memperketat aturan pemberitaan yang menyangkut anak di bawah umur. Hal ini dilakukan untuk menjaga privasi dari seorang anak yang masih dalam masa pertumbuhan.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan pedoman pemberitaan ramah anak. Dengan pedoman itu, insan pers bisa terlindung juga dari ancaman pidana.

“Pedoman pemberitaan ramah anak ini tujuannya untuk media tidak mengungkapkan identitas anak di bawah usia 18 tahun secara jelas. Karena apabila media melakukan pengeksposan identitas anak, maka akan dikenakan denda dan hukuman penjara,” kata Hendry dalam diskusi sosialisasi mengenai pedoman pemberitaan ramah anak di Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (19/6) dilansir dari JPNN.

Baca juga

UPN Veteran Yogyakarta Bakal Gelar UKW Gratis di Gorontalo

BNSP Larang DP Sertifikasi Wartawan, Henny: Media Yang Buat Dengan Judul Seperti itu

Dia menambahkan, tujuan lainnya dari pembentukan pedoman pemberitaan ramah untuk menghindari kriminalisasi. Media, kata Hendry, harus turut berperan melindungi anak melalui berita yang disampaikan.

“Pedoman ini penting untuk mencegah terjadinya kriminalisasi dalam pengungkapan identitas anak yang membutuhkan ruang hidup dan memaksimalkan pertumbuhannya,” sambung dia.

Menurut dia, media tidak boleh mengeksploitasi pemberitaan terhadap anak. “Jadi, media harus memberitakan kasus anak dengan identitas yang secukupnya, tak perlu secara detail,” tandas dia.

Ini dia 12 poin pemberitaan ramah anak:

1. Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

2. Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.

3. Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.

4. Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak.

5. Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian, mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan.

6. Wartawan tidak menggali informasi dan tidak memberitakan keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK.

7. Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan.

8. Wartawan menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang mengaitkan hubungan darah/keluarga antara korban anak dengan pelaku. Apabila sudah diberitakan, maka wartawan segera menghentikan pengungkapan identitas anak. Khusus untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat, diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan.

9. Dalam hal berita anak hilang atau disandera diperbolehkan mengungkapkan identitas anak, tapi apabila kemudian diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.

10. Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan yang terkait kegiatan politik dan yang mengandung SARA.

11. Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video/foto/status/audio) hanya dari media sosial.

12. Dalam peradilan anak, wartawan menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tags: DEWAN PERSPerlindungan Anak

Berita Terkait

UPN Veteran Yogyakarta Bakal Gelar UKW Gratis di Gorontalo

Juni 2, 2021
BNSP Larang DP Sertifikasi Wartawan, Henny: Media Yang Buat Dengan Judul Seperti itu

BNSP Larang DP Sertifikasi Wartawan, Henny: Media Yang Buat Dengan Judul Seperti itu

April 20, 2021

Jadi Konstituen Dewan Pers, AMSI Siap Perkuat Ekosistem Jurnalisme Digital yang Berkualitas

Juni 17, 2020

Bahas Soal Peran Media di Pilkada 2020 di Gorontalo, Ini Kata 3 Narasumber Dialog Fokus Mimoza TV

Maret 1, 2020

Dewan Pers Proses AMSI Jadi Konstituen

Januari 24, 2020

Soal Media yang MoU Dengan Pemda Harus Terverifikasi DP, Hendry “Informasinya Tidak Benar”

November 1, 2019
Next Post
Jaga Sinergitas, Tiga Pilar Desa Ayula Timur Selalu Kompak

Jaga Sinergitas, Tiga Pilar Desa Ayula Timur Selalu Kompak

Rekomendasi

Dini Hari Tadi, Sebanyak 20 Napi di Lapas Gorontalo Pindak Ke Boalemo, Ada Apa Ya?
Hukum & Kriminal

Dini Hari Tadi, Sebanyak 20 Napi di Lapas Gorontalo Pindak Ke Boalemo, Ada Apa Ya?

by Lukman Polimengo
Juni 23, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Sebanyak 20 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo dipindahkan ke Lapas Boalemo, Kamis (23/6/2022)....

Read more

Ingatkan Soal Bahaya Bullyng, Kejari Bone Bolango Gelar JMS di 2 SMP

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Septik Tank, Mantan Kadis Perkim Pohuwato Resmi Kenakan Rompi Merah

Harga Cabai di Gorontalo Kian Pedas, Per Hari ini Tembus Rp 90 Ribu Per Kilogram

Gawat, Adhan Dambea Bakal Serang Balik Rusli Habibie

Social Media

POPULAR POST

  • Baru Dua Pekan Menjabat, Kajari Kota Gorontalo Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek di RS Aloei Saboe

    Jalani Sidang Perdana, Anak Mendiang Wali Kota Gorontalo Dengarkan Dakwaan

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Bakal Lakukan Pembelaan Secara Profesional, Spandi Pakaya : Yakin Klien Kami Tidak Bersalah

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Melawan Saat Diamankan, Pemuda Yang Diduga Terlibat Curanmor ini Dapat Hadiah Timah Panas

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Gorontalo Kapoda Baru, LBH Limboto : Semoga Bisa Usut Tuntas Investasi Bodong

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Harga Cabai di Gorontalo Kian Pedas, Per Hari ini Tembus Rp 90 Ribu Per Kilogram

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Dugaan Korupsi BUMD  PT Global Gorontalo Gemilang Naik Status, Sejumlah Pihak Siap-siap “Dapa Pangge”

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In