Selasa, Januari 26, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
27 °c
Gorontalo
25 ° Sel
25 ° Rab
24 ° Kam
23 ° Jum
  • Login
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
Mimoza TV

Dewan Pers Perketat 12 Poin Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Lukman Polimengo by Lukman Polimengo
Juni 21, 2019
in Hukum & Kriminal, Sosial Budaya
153 2
0
Home Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Dewan Pers memperketat aturan pemberitaan yang menyangkut anak di bawah umur. Hal ini dilakukan untuk menjaga privasi dari seorang anak yang masih dalam masa pertumbuhan.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan pedoman pemberitaan ramah anak. Dengan pedoman itu, insan pers bisa terlindung juga dari ancaman pidana.

“Pedoman pemberitaan ramah anak ini tujuannya untuk media tidak mengungkapkan identitas anak di bawah usia 18 tahun secara jelas. Karena apabila media melakukan pengeksposan identitas anak, maka akan dikenakan denda dan hukuman penjara,” kata Hendry dalam diskusi sosialisasi mengenai pedoman pemberitaan ramah anak di Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (19/6) dilansir dari JPNN.

Dia menambahkan, tujuan lainnya dari pembentukan pedoman pemberitaan ramah untuk menghindari kriminalisasi. Media, kata Hendry, harus turut berperan melindungi anak melalui berita yang disampaikan.

“Pedoman ini penting untuk mencegah terjadinya kriminalisasi dalam pengungkapan identitas anak yang membutuhkan ruang hidup dan memaksimalkan pertumbuhannya,” sambung dia.

Menurut dia, media tidak boleh mengeksploitasi pemberitaan terhadap anak. “Jadi, media harus memberitakan kasus anak dengan identitas yang secukupnya, tak perlu secara detail,” tandas dia.

Ini dia 12 poin pemberitaan ramah anak:

1. Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

2. Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.

3. Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.

4. Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak.

5. Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian, mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan.

6. Wartawan tidak menggali informasi dan tidak memberitakan keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK.

7. Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan.

8. Wartawan menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang mengaitkan hubungan darah/keluarga antara korban anak dengan pelaku. Apabila sudah diberitakan, maka wartawan segera menghentikan pengungkapan identitas anak. Khusus untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat, diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan.

9. Dalam hal berita anak hilang atau disandera diperbolehkan mengungkapkan identitas anak, tapi apabila kemudian diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.

10. Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan yang terkait kegiatan politik dan yang mengandung SARA.

11. Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video/foto/status/audio) hanya dari media sosial.

12. Dalam peradilan anak, wartawan menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tags: DEWAN PERSPerlindungan Anak
Previous Post

Potensi SAR Latihan Jungle Rescue Di Pegunungan Tapa

Next Post

Jaga Sinergitas, Tiga Pilar Desa Ayula Timur Selalu Kompak

Next Post
Jaga Sinergitas, Tiga Pilar Desa Ayula Timur Selalu Kompak

Jaga Sinergitas, Tiga Pilar Desa Ayula Timur Selalu Kompak

Recommended.

Ternyata Ini Alasan Dewi Hemeto Usulkan Gorontalo Sebagai Lokasi Kunjungan Kerja

Ternyata Ini Alasan Dewi Hemeto Usulkan Gorontalo Sebagai Lokasi Kunjungan Kerja

Februari 14, 2018
Polres Gorontalo Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Polres Gorontalo Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

April 4, 2019

POPULAR POST

  • Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    1577 shares
    Share 631 Tweet 394
  • Perbedaan Antara Mata Uang Digital Dan Kripto (Cryptocurrency)

    550 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Cekoki Bayi Dengan Miras, Empat Pemuda ini Diganjar Penjara 10 Kalender

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • 4 Lembar Kertas Curhat Asri Banteng

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Reaksi Kuasa Hukum Asri Banteng Setelah Keberatannya Ditolak

    468 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Lagi Di Kota Gorontalo?, Ini Dia 10 Tempat Menyeruput Kopi Bareng Temanmu

    531 shares
    Share 212 Tweet 133
  • Walima Dan Desa Bongo Dalam Sejarah Perayaan Maulid Nabi Di Gorontalo

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Program
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

No Result
View All Result
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version