Kamis, Juni 30, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Di Duga Jaringan Narkoba Internasional, Warga Gorontalo ini Terancam Hukuman Mati

by Lukman Polimengo
Maret 5, 2020
Reading Time: 2min read
378 12
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Peredaran minuman keras dan narkoba di Gorontalo, seolah tiada habis-habisnya. Buktinya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo kembali mengamankan lima pengedar narkoba yang diduga merupakan jaringan internasional.

Dari tangan ke lima pengedar itu, aparat BNN berhasil mengamankan kurang lebih 200 gram narkotika jenis sabu.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo kembali mengamankan lima pengedar narkoba yang diduga merupakan jaringan internasional. Dari tangan ke lima pengedar itu, aparat BNN berhasil mengamankan kurang lebih 200 gram narkotika jenis sabu. Foto: Lukman Polimengo.

Dihadapan awak media, Kombes Pol Suparwoto selaku Kepala BNN Provinsi Gorontalo menjelaskan, penangkapan itu dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu, dengan menumpangi kapal laut menuju Pelabuhan Gorontalo.

Baca juga

Sembunyikan Sabu di Pintu Mobil Pelat Merah, Pria 30 Tahun ini Diringkus Resnarkoba Polres Gorontalo

Sidak Mendadak, 39 Napi di Lapas Gorontalo Tes Urine

“Berdasarkan informasi tersebut, tanggal 28 Januari petugas BNNP Gorontalo melakukan pengintaian di pelabuhan penyeberangan Gorontalo, dan akhirnya satu orang berinisial I berhasil diamankan bersama satu paket sabu,” kata Suparwoto saat konferensi pers, Rabu (4/3/2020).

Setelah melakukan pengamanan terhadap ke lima pelaku, kata Suparwoto, pihaknya melakukan pengembangan.

“Ternyata barang yang dibawa oleh pelaku berinisial I berasal dari Kabupaten Luwuk, yang diberikan dari orang yang berinisial E. Kita melakukan pengembangan lagi sampai ke Luwuk, Sulawesi tengah. Pada tanggal 29 Januari 2020, orang yang berinisial E berhasil kita amankan lagi,” ujar jenderal bintang satu ini.

Lanjut dia, saat diinterogasi, pelaku berinisial E mengaku barang tersebut berasal dari orang berinisial F.

“Saat itu juga kita lakukan penangkapan terhadap F. Dari tangannya kita amankan satu paket sabu. Dari keterangannya juga, tanggal 15 Februari 2020 kita mengamankan pelaku berinisial KY, bersama barang bukti satu paket sabu,” jelas Suparwoto.

Setelah melakukan pengembangan, dari keterangan KY, kata dia, pihaknya kembali berhasil mengamankan seseorang berinisial B, bersama 200 gram sabu, yang selanjutnya kita bawa ke Gorontalo.

“Kami akan mengembangkan lagi kasus ini. Narkotika yang kita amankan ini diduga merupakan jaringan internasional. Hanya saja pelakunya adalah warga Sulawesi Tengah dan Gorontalo. Ke lima pelaku kita jerat dengan UU nomor 35 Tahun 2009, pasal 114 ayat 2, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati dan mimimal 20 tahun,” pungkasnya.(luk)

Tags: BNNBNNPHukuman matinarkotikasabu

Berita Terkait

Sembunyikan Sabu di Pintu Mobil Pelat Merah, Pria 30 Tahun ini Diringkus Resnarkoba Polres Gorontalo

Sembunyikan Sabu di Pintu Mobil Pelat Merah, Pria 30 Tahun ini Diringkus Resnarkoba Polres Gorontalo

Maret 22, 2022
Sidak Mendadak, 39 Napi di Lapas Gorontalo Tes Urine

Sidak Mendadak, 39 Napi di Lapas Gorontalo Tes Urine

November 2, 2021

Jalin Sinergitas, Divisi Pas Dan Seluruh UPT Pas Kanwil Kemenkumham Gorontalo Tanganan PKS Dengan BNN Propinsi Gorontalo

Oktober 14, 2021

Buang Paket Sabu di Depan SMK 1, Pria ini di Ciduk Aparat Polres Gorontalo Kota

September 5, 2021

Lewat Seminar Narkoba, BEM UNG tolak Berita Hoax dan Prokes Covid-19

Juli 3, 2021

Kisah ‘Santri’ Jebolan Lapas Gorontalo yang Kini Jadi Konselor Bagi Pengguna Narkoba

Juni 25, 2021
Next Post
Musda Golkar Gorontalo, Antara Dinasti Politik, Regenerasi dan Rasional

Musda Golkar Gorontalo, Antara Dinasti Politik, Regenerasi dan Rasional

Rekomendasi

Melawan Saat Diamankan, Pemuda Yang Diduga Terlibat Curanmor ini Dapat Hadiah Timah Panas
Hukum & Kriminal

Melawan Saat Diamankan, Pemuda Yang Diduga Terlibat Curanmor ini Dapat Hadiah Timah Panas

by Lukman Polimengo
Juni 22, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Dua pemuda masing-masing HW alias Gery (38) asal Kecamatan Kinamang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulaweesi Utara dan KM...

Read more

Berharap Jadi Atensi APH, Warga : Dugaan Rp 28,5 Miliar Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan  PDAM Bone Bolango

Dugaan Korupsi BUMD  PT Global Gorontalo Gemilang Naik Status, Sejumlah Pihak Siap-siap “Dapa Pangge”

Kelompok Makan Minun dan Tembakau, Termasuk Celana Panjang Pria Penyumbang Inflasi di Gorontalo

Bagi-bagi PASERA, Pemuda Kreatif Gorontalo Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Capres 2024

Social Media

POPULAR POST

  • Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang  Bisa Kembali

    Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang Bisa Kembali

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Demo di Kejari dan di Polres Gorontalo, AMPD Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi 52 Miliar Dana Hibah PDAM Tirta Limutu

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • 4 Hal Yang Tidak Boleh Saat Ada di Lokasi Laka Lantas, Nomor Dua Paling Sering Dijumpai

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Kali ini Saksinya Wartawan

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In