Jumat, Mei 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Di Tuding Paksa Jadi Pelaku Pencurian, Terdakwa Diduga Alami Penganiayaan Oleh Oknum Polisi

by Lukman Polimengo
Agustus 2, 2023
Reading Time: 2 mins read
205 10
A A
0
Usai persidangan, Franky Uloli selaku kuasa hukum terdakwa saat menunjukan foto-foto kondisi terdakwa pasca mendapat perlakuan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat.

Usai persidangan, Franky Uloli selaku kuasa hukum terdakwa saat menunjukan foto-foto kondisi terdakwa pasca mendapat perlakuan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara pencurian dengan terdakwa Kelly Alhasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (2/8/2023). Dalam sidang dengan nomor perkara  105/PidB/2023/PN Gto itu terdakwa Kelly mengaku saat diperiksa, dirinya mendapat perlakuan intimidasi yang membuat dirinya merasa ketakutan.

Bahkan dihadapan majelis hakim ia mengaku dianiaya.

“Kejadian yang dituduhkan kepada saudara itu, menurut saudara benar atau tidak?, tanya majelis hakim.

Baca juga

Influencer Gorontalo ini Bacok Seorang Pria Pengangguran Lantara Kedapatan ‘Ba HUGEL’ Dengan Sang Istri

Selain Gugat Pemilik RM Ayam Geprek Uyat, Terdakwa Kasus Pencurian Bakal Perkarakan Penyidik Kepolisian

“Tidak benar yang mulia. Oleh yang memeriksa , saya disuruh mengaku saja daripada nanti sakit kalo di pukul.,” jawab Kelly menirukan perkataan aparat yang memeriksanya.

“Karena saya ketakutan , akhirnya mengaku saja” sambung Kelly.

Tak hanya itu saja, ia pun mengaku mendapat perlakuan penganiayaan. Matanya di tutup, tangan terborgol, dan kaki dipukul.

Demikian halnya ketika majelis hakim menanyakan barang apa saja yang diambil oleh polisi dari kediamannya.

“Dia (baca : polisi) kan minta barang bukti berupa sarung jaket, sepatu. Saya kan bukan pelaku, jadi tidak punya barang-barang itu. Tetapi karena saya terpaksa sudah mengaku, maka saya disuruh harus hadirkan itu barang bukti,” ujar Kelly.

Karena kesal tidak ada barang bukti di kediamannya, akhirnya kan mata dan mulutnya di tutup menggunakan lakban.

“Setelah itu tangan saya di borgol dan duduk di lantai. Setelah itu kaki saya di pukul sampai-sampai hamper berak di celana. Itu supaya saya mengatakan dimana barang-barang tersebut. Saat lakban dikeluarkan dari mulut dan mata saya, kemudian saya bilang ke mereka bahwa saya bukanlah pelaku. Mereka katakan bahwa sebelumnya telah mengakui. Saya katakana, makanya saya meminta bukti CCTV yang ada di atas kamar saya. Karena itu satu satunya  yang menjadi bukti apa betul saya terlibat pencurian,”  beber Kelly dihadapan majelis hakim.

Pasca mendapat perlakuan itu Kelly mengaku pada 1 Desember 2022 ia jatuh sakit.

“Waktu itu saya sampai lumpuh total. Kaki saya bengkak. Karena di rumah sakit tidak bisa sembuh, saya dikasih pulang ke rumah. Di rumah itu saya hanya menggunakan popok. Jadi kencing dan berak itu di popok.

Pada sidang sebelumnya penuntut umum menghadirkan beberapa saksi, termasuk juga saksi korban, Fujiyanti Sunati.

Sebelum sidang berakhir, Hakim Anggota 2 Moh. Kadafi menjelaskan bahwa pada pemeriksaan saksi korban, bahawa korban tidak mengarahkan kepada tersangka soal laporannya. Saksi korban hanya melaporkan peristiwa pencurian.

Bahkan, Irwanto, SH selaku Hakim Anggota 1 juga sempat menyampaikan adanya perbedaan antara bukti acara pemeriksaan (BAP) terdakwa di depan persidangan dan BAP yang termuat dalam berkas perkara. Terhadap perbedaan BAP ini Irwanto menanyakan kepada terdakwa apakah akan bertahan pada keterangan dimuka persidangan atau pada BAP yang dibuat penyidik. Terhadap hal tersebut terdakwa dengan yakinnya menyampaikan bertahan pada keterangan yang dia sampaikan dimuka persidangan.

Sidang yang ditutup pada pukul 16.10 menit itu selanjutnya ditunda pada pekan depan dengan agenda sidang tuntutan penuntut umum.

Penulis : Lukman.

Tags: oknum polisiPENCURIANPENGANIAYAAN

Berita Terkait

AKR alias Aan, seorang Influencer Gorontalo terpaksa gelap mata dan melayangkan sebilah pisau panjang kepada korban yang berinisial ARA, yang kedapatan berhubungan gelap (HUGEL) dengan isterinya di salah satu kos-kosan di Kota Gorontalo pada Selasa (30-7-2024).

Influencer Gorontalo ini Bacok Seorang Pria Pengangguran Lantara Kedapatan ‘Ba HUGEL’ Dengan Sang Istri

Juli 31, 2024
Usai persidangan, Franky Uloli selaku kuasa hukum terdakwa saat menunjukan foto-foto kondisi terdakwa pasca mendapat perlakuan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat.

Selain Gugat Pemilik RM Ayam Geprek Uyat, Terdakwa Kasus Pencurian Bakal Perkarakan Penyidik Kepolisian

Januari 22, 2024

Selama 2023, Polres Gorontalo Kota Tangani 655 Perkara, Ade : Penganiayaan yang Paling Menonjol

Desember 30, 2023

Hendak Meliput di Polda Gorontalo, Empat Jurnalis Diintimidasi Oknum Polisi

Muis Bantah Lakukan Penganiayaan Terhadap Ica

AJI Gorontalo Kecam Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Oleh Oknum Wartawan Saat Liputan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version